⭐ Dewan Pengupahan Kotim Tetapkan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024
Kotim, Kalimantan Tengah⚡Binkari – Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan sidang atau rapat dalam rangka pembahasan usulan Penetapan Upah Minimum (UMK) untuk tahun 2024 bertempat di Aula Mall Perizinan (DPM TPS Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jl. Mt.Haryono no. 98 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, 23 November 2023.
Dalam rapat Penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 telah menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1.Bahwa Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur segera mengusulkan kepada bapak Gubernur Kalimantan Tengah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 setelah mendapatkan persetujuan /rekomendasi dari bapak Bupati Kotawaringin Timur.
2.Bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2024 di sepakati naik dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang berlaku sebagai berikut:
A. Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun 2023 untuk sebulannya Rp 3.265.859,89.
B. Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun 2024 untuk sebulannya Rp 3.341.890,-
C. Berdasarkan perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hasil kesepakatan naik menjadi 2,33%.
3.Bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Kotawaringin Timur berlaku bagi pekerja yang sama kerjanya di bawah 1 (Satu) Tahun.
4.Bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja diatas 1 (Satu) tahun besarnya kenaikan upah Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur di dasarkan pada hasil kesepakatan antara Pihak Pengusaha dengan Pihak Pekerja.
5.Bahwa perusaan yang telah memberikan upah kepada pekerja diatas ketentuan Upah Minimum Kabupaten tidak di perbolehlan untuk menguranginya.
6.Bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotawaringin Timur berlaku hingga sejak tanggal 01 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun hasil keputusan rapat tersebut telah di tandatangani oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Timur yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Kotim, Johny Tangkere, SH. M.SM. dan Gatut Setyo Utomo,SH. selaku Sekretaris
Kpw-K¹/Bony A