⭐ Demo di PN dan Kejari Mamuju, Korban Akan Laporkan Jaksa ke Komisi Kejagung RI
Mamuju, Sulawesi Barat⚡Binkari – Keluarga korban kasus pengancaman menggunakan parang yang dilakukan Gazali HZ kepada Haji Asmar menuai kritikan dan kekecewaan. Hal tersebut dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar Rabu (15/11/23) dalam agenda sidang dakwaan diduga terlalu ringan, tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa sehingga korban akan melaporkan JPU ke Komisi Jaksa Agung RI.
Keluarga korban yang dipimpin Bahtiar Salam selaku korlap serta salah satu keluarga korban Asmayanti pun melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Mamuju serta ke Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulbar, untuk menyampaikan pernyataan sikap, Selasa (21/11/23). Massa aksi dari keluarga korban kurang lebih tiga puluh orang serta dikawal puluhan Aparat Kepolisian Polresta Mamuju, Kapolsekta Mamuju dan diback up Sat Intelkam Polda Sulbar mulai bergerak ke Pengadilan Negeri Mamuju.
Setelah menggelar orasi dan tuntutan Humas Pengadilan Negeri Mamuju memperbolehkan 10 orang dari perwakilan aksi unjuk menemui Ignatius Ariwibowo dan Ahmadi Ali di ruangan persidangan. Kemudian, massa aksi unjuk rasa tersebut menuju ke Kantor Kejari Mamuju dan dikawal ketat Aparat Kepolisian, lalu Bahtiar Salam selaku korlap aksi membacakan pernyataan sikap dari keluarga korban (Haji Asmar).
Adapun pernyataan sikap tersebut antara lain:
- Menyikapi perkembangan kasus percobaan penganiyaan dan pengancaman pembunuhan dengan menggunakan sebilah parang panjang berjenis besi putih yang dilakukan Gazali HZ, (Kepala Desa Lumu Mamuju Tengah) pada Kamis (27/4/23), tempat kejadian perkara di Dusun Lumu, Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, yang sampai saat ini sudah memasuki tahap penuntutan di pengadilan Negeri Mamuju.
- Tuntutan Jaksa selaku penuntut umum hanya menuntut terdakwa 2 (dua) bulan penjara, hal ini sungguh mengecewakan. Jaksa Penuntut Umum yang diharapkan bisa menjadi garda terdepan untuk menegakkan keadilan sebagai perwakilan dari korban untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku agar korban mendapatkan rasa keadilan malah menjadi terkesan ada dugaan sebagai penyelamat bagi pelaku kejahatan.
- Hal ini ditengarai ada dugaan kejanggalan atas tuntutan, karena sejak awal dimulai dari tahapan Penyidikan sampai pada tahapan Pemeriksaan di persidangan tidak dilakukan penahanan terhadap diri Terdakwa, padahal ancaman hukum yang disangkakan kepada Terdakwa yaitu 10 tahun penjara.
- Selain itu, Terdakwa juga disangkakan pasal 335 ayat 1 KUHPidana, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP namun Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dianggap pasal yang paling tepat untuk menuntut Terdakwa dan pasal sangkaan lainnya dianggap tidak terpenuhi padahal pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 cukup relevan dengan perbuatan Terdakwa dan ancaman hukumannya cukup tinggi namun Jaksa terkesan atau diduga menghindari pasal tersebut.
- Keterangan dua orang saksi yang berbeda di BAP yaitu di BAP saksi telah mengakui bahwa parang itu telah diayunkan Terdakwa kepada korban, namun di hadapan Majelis Hakim saksi mengatakan bahwa tidak melihat parang itu diayunkan, sehingga patut diduga saksi telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan karena ada intervensi atau tekanan yang dialami kedua orang saksi yang bernama Rusman Alias A’BA Mala dan Rusmang Alias Uwa’.
Atas dasar itu, kami membuat beberapa point sebagai tuntutan kami kepada Pengadilan Negeri Mamuju adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan alat bukti di persidangan di mana sebilah parang sudah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum ditambah pengakuan dua orang saksi serta pengakuan terdakwa sendiri tentang percobaan penganiayaan dengan menggunakan alat sebilah parang besi putih, maka kami memohon kepada Yang Mulia Hakim melalui Pengadilan Negeri Mamuju agar dapat menghukum Terdakwa berdasarkan Pelanggran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
- Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas Nama Kartina, S.H., yang dianggap janggal dan sungguh tidak mampu memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan korban sendiri, maka memohon kepada Komisi Jaksa RI agar dapat memeriksa Jaksa tersebut, karena diduga tidak bekerja secara profesional dan seakan-akan memihak kepada terdakwa.
- Memohon kepada Yang Mulia Hakim agar dapat memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk memeriksa dua orang saksi tersebut, karena diduga memberikan keterangan palsu dan dapat dituntut Pasal 242 KUHPidana Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
- Agar Terdakwa mendapatkan efek jera, maka kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk segera melakukan penahanan terhadap Terdakwa Gazali HZ.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
Usai membacakan tuntutannya korlap dan beberapa keluarga korban diperbolehkan masuk ke ruangan tamu Kejari Mamuju untuk Berdialog dengan Kajari, namun penjelasan Kajari Mamuju kurang direspon oleh Bahtiar salam selaku korlap aksi. Ia menyesalkan penjelasan Kajari Mamuju yang seolah-olah tidak memahami tentang UU Darurat.
Usai berdialog dengan Kajari Mamuju massa aksi membubarkan diri atas komando korlap Bahtiar salam dan perwakilan keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar beserta jajarannya. Selain itu, terima kasih kepada Kapolresta Mamuju dan Kapolsekta Mamuju beserta jajarannya yang turut serta melakukan pengamanan aksi tersebut, berkat arahan dan petunjuk dari Aparat Kepolisian maka aksi unjuk rasa berjalan baik, aman dan terkendali.
BHR. BELO