⭐ Dahlia : Lelang Cacat Hukum, KPK NL Memperbolehkan Tanpa Hadirnya Debitor
Asahan, Sumatera Utara⚡Binkari –
Tim media ini melakukan investigasi ke kantor KPK NL di jalan Ahmad Yani Kabupaten Asahan provinsi Sumut, Selasa (9/1/2024).
Sekaligus bertemu dengan seorang pegawai KPK NL ber inisial H, tim konfirmasi mengenai lelang yang sudah dilaksanakan di kantor cabang bank Danamon indra pura, selasa 31 Juli 2012 di Simpang empat.
Tetapi pelaksanaan lelang tidak di hadiri oleh debitor bank atau pemilik anggunan Abdul Hamid BA (Alm) dan Dahlia (istri -red) warga Dusun I Sipaku Kecamatan Simpang empat Kabupaten Asahan.
Saat tim media mengkonfirmasi lanjut di kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK NL) tentang ketidak hadiran pemilik anggunan, apakah sah atau boleh, tanpa ragu pegawai KPKNL itu mengatakan sah atau diperbolehkan.
Ia mengatakan sah, dan bila pihak pemilik tidak menerima hasil lelang maka dapat mengajukan gugatan, katanya.
Menurut Ibu Dahlia, pihak bank juga KPK LN tidak pernah mendatangkan tim surveinya dan tim mediasinya untuk memberi informasi bahwa lelang akan di lakukan, dan plang pemberitahuan dari bank yang menyatakan tanah ini milik bank, tidak ada, ucap Dahlia kepada tim media online di kantor KPK LN dengan nada sedih.
Dahlia menambahkan bahwa pelaksanaan lelang cacat hukum, sebab masa waktunya masih lama dan tidak sesuai dengan harga lelang, sedangkan lokasi objek sangat strategis.
Ibu Dahlia berharap kepada pemerintah agar keadilan dapat di benahi dan ditegakkan seadil – adilnya, harap Dahlia.
Sementara di peraturan bank Indonesia no 3 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen bank di poin 3 a. Menjelaskan dalam penyelengaraan perlindungan konsumen.
Penyelenggara memiliki hak dan kewajiban, penyelengara adalah menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan mengimpormasikan dan memastikan konsumen mengetahui hak konsumen dan kewajiban konsumen.
Dalam kesempatan ini tokoh pemuda Az’hab (35) angkat bicara saat bertemu di lokasi Universitas Asahan (UNA).
“Agar kiranya pihak bank Danamon dan KPK NL dapat bersinegri dengan masyarakat, supaya tidak terjadi hal seperti ini, kiranya hak konsumen dijamin serta memberikan perlindungan dan mematuhi peraturan yang ada, “kuncinya.
Parman st (TH44)