
LAMPUNG BARAT, Lampung ¶ Bhinkari – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat, Selasa (29/11/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Akp M. Ari Satriawan, SH.,MH menjelaskan bahwa Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat telah mengamankan terduga pelaku RA (41) dan MA (37) warga Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis.
Kedua terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, memukul korban (Muslimin) warga Pekon Bakhu menggunakan kayu dan golok. Sehingga korban mengalami patah di bagian tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian kepala.
Keduanya disangkakan dengan Pasal Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana.
Setelah mengetahui ayahnya menjadi korban pengeroyokan, Ridwan (41), sebagai anak dari Muslimin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat, LP/B/621/XI/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 27 November 2022.
“Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut,” terang Ari.
Setelah mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Bakhu, Tekab 308 Presisi yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson Efry Banne,S.Tr.K langsung menuju ke lokasi.
“Terduga pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya. Keduanya dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Ari.
(Adung)

