⭐️Tim Sarkodes Polres Bantaeng Gulung Pengedar Tramadol, 41 Butir Disita

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Sarkodes berhasil meringkus seorang terduga pengedar obat daftar G tanpa izin edar di Jalan Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, (6/10/2025) baru – baru ini.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial SU (44) diamankan setelah kedapatan mengedarkan obat jenis Tramadol, yang termasuk dalam golongan obat-obatan terlarang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat daftar G tanpa izin edar. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sarkodes yang dipimpin IPDA Yulianto Saiful, S.H., langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Hendra Firdaus, Jumat (6/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir Tramadol di saku celana pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan ke kos pelaku dan kembali menemukan 38 butir Tramadol tambahan.
“Dari interogasi awal, SU mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.
Selain mengamankan total 41 butir Tramadol, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.300.000 dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba yang terus konsisten memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Bantaeng.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan tanpa izin. Ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kepolisian membutuhkan dukungan semua pihak. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penjualan obat terlarang. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan ilegal,” pungkasnya. (Bang Jul)
![]()

