⭐️Tim Resmob Polres Bulukumba Ringkus Residivis Pemuda Spesialis Pembobol Rumah, Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara

⭐️Tim Resmob Polres Bulukumba Ringkus Residivis Pemuda Spesialis Pembobol Rumah, Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara IMG 20251101 WA0084 650x607

BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang pemuda yang diketahui merupakan residivis kasus serupa kembali berhasil diamankan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Pelaku berinisial DTN alias D (22), warga Jalan S. Parman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, diringkus di salah satu rumah indekos di Jalan Bakti Adiguna, Kelurahan Caile. Penangkapan dilakukan langsung oleh Tim Resmob Polres Bulukumba di bawah pimpinan Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Peristiwa curat ini terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di kompleks BTN Tiara, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Korban dalam kejadian ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial AN (41), beralamat Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan laporan korban, pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca jendela depan menggunakan batu. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian menjarah sejumlah barang berharga milik korban, berupa :

3 buah cincin emas

1 gelang emas (total berat ±16 gram)

1 tabung gas LPG 3 kilogram

dan 1 unit mesin air (pompa)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Bulukumba.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan dan analisis lapangan, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual. Namun Tim kembali bergerak cepat hingga ikut mengamankan barang bukti berupa :

1 mesin air

1 tabung gas LPG 3 kg

1 cincin emas

1 gelang emas

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri.

“Pelaku memecahkan kaca jendela dengan batu untuk memastikan kondisi aman, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga. Dari pengakuannya, uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online dan biaya kebutuhan hidup,” ungkap Iptu Muhammad Ali, Sabtu (1/11/2025).

Lebih lanjut, terungkap pula bahwa DTN alias D bukanlah pemain baru. Ia adalah residivis spesialis rumah kosong yang pernah tiga kali ditangkap dalam kasus serupa. Bahkan, ia pernah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Bulukumba.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kami akan mengembangkan kasus ini termasuk kemungkinan TKP lain yang pernah dilakukan pelaku. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Dengan tertangkapnya kembali residivis ini diharapkan menjadi peringatan keras kepada para pelaku kriminal lainnya bahwa Polres Bulukumba akan terus bekerja dalam memberikan rasa aman dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

Loading  ⭐️Tim Resmob Polres Bulukumba Ringkus Residivis Pemuda Spesialis Pembobol Rumah, Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This