⭐️Tiga Bulan Buron, Pencuri Emas 47 Gram di Bantaeng Ditangkap Saat Bawa Badik

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Pelarian seorang petani paruh baya berinisial H.S (59) akhirnya kandas di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng. Terduga pelaku pencurian dengan kerugian mencapai Rp91 juta itu diringkus setelah tiga bulan bersembunyi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 22 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Aipda Sabil. H.S ditangkap secara dramatis di Kampung Tangnga-Tangnga, Kelurahan Bonto Sunggu, setelah identitasnya berhasil dikantongi hasil penyelidikan intensif tim.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng IPTU Gunawann Aming, S.H., M.Si. menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 04.30 WITA, di Dusun Bungung Bale, Kecamatan Bissappu.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau mencungkil jendela, lalu mengambil tas milik korban yang tergeletak di ruang tamu,” ungkap IPTU Gunawan, Sabtu (25/10/2025).
Dari dalam tas tersebut, H.S membawa kabur perhiasan emas seberat 47 gram (terdiri dari tiga gelang dan tiga cincin), tiga unit handphone, serta uang tunai Rp1 juta. Total kerugian korban, Mappi (49), mencapai Rp91 juta.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu bilah badik terselip di pinggang kiri H.S, menandakan adanya potensi perlawanan. Petugas juga menyita handphone Realme milik korban yang masih dikuasai pelaku.
Pengembangan berlanjut ke rumah H.S di Kampung Senea. Di lokasi, tim kembali menemukan handphone Nokia milik korban yang disembunyikan di atas lemari.
Kini, pelaku H.S (59) telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Tim Resmob Polres Bantaeng dalam memburu dan menindak tegas pelaku kejahatan, seberapapun lama mereka bersembunyi. (Bang Jul)
![]()

