⭐️Tambang Ilegal di Kalumeme Diduga Kebal Hukum: Sudah Dilaporkan, Tetap Beroperasi!

⭐️Tambang Ilegal di Kalumeme Diduga Kebal Hukum: Sudah Dilaporkan, Tetap Beroperasi! IMG 20251027 WA0193 650x403

BULUKUMBA, Sulsel⚡️Binkari – Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, aktivitas tambang jenis rudal yang berlokasi di Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, namun ironisnya tetap beroperasi meskipun telah dilaporkan ke pihak berwenang.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pemilik tambang tersebut “kebal hukum”. Warga dan sejumlah aktivis menilai aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang.

Menurut Tim Investigasi Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI), mereka sudah dua kali turun langsung ke lokasi tambang. “Ini sudah kedua kalinya kita turun ke lapangan, dan menurut salah satu pekerja serta beberapa sopir truk, sejak aparat kepolisian dari Tipidter datang ke lokasi, mereka sama sekali tidak pernah berhenti beroperasi,” ungkap Uding Karim kepada Media bintangbayangkara.com Senin (27/10/2025).

Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan pengakuan salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, seluruh aktivitas tambang dilakukan atas perintah seorang bos bernama Syam alias Uppy.

“Kami hanya diperintahkan oleh bos, Syam (Uppy). Kami disampaikan kerja saja, aman-ji, jadi kami sebagai pekerja cuma melaksanakan perintah. Kalau urusan izin atau hukum, kami tidak tahu, bos perintahkan tetap kerja ya kami kerja,” ujarnya polos.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin termasuk pelanggaran serius.

⭐️Tambang Ilegal di Kalumeme Diduga Kebal Hukum: Sudah Dilaporkan, Tetap Beroperasi! IMG 20251027 WA0192 650x401

Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Pasal 161 juga mengatur pidana bagi pihak yang menampung, membeli, menjual, mengolah, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Dengan dasar hukum yang jelas, aktivitas tambang di Kalumeme seharusnya sudah ditindak tegas oleh aparat terkait, baik dari DLHK, Dinas ESDM, maupun aparat kepolisian dari unit Tipidter Polres Bulukumba.

Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihak, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam melihat dugaan pembiaran ini.

“Kami dari Tim Investigasi L-PATI siap mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat kami akan bersurat langsung ke Kementerian ESDM, juga menembuskan laporan ke beberapa instansi terkait, termasuk soal tambang di Pompengan Jenne Berang. Kami juga meminta agar mesin dompeng yang digunakan segera disita dan diamankan,” tegasnya.

Agus menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika memang benar ilegal, hentikan dan proses hukum sesuai aturan,” pungkasnya.

Kini publik menunggu sikap tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum di Kelurahan Kalumeme. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat permainan bagi segelintir orang yang merasa kebal aturan.

Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

Loading  ⭐️Tambang Ilegal di Kalumeme Diduga Kebal Hukum: Sudah Dilaporkan, Tetap Beroperasi! ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This