⭐️Setahun Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Ilegal di Bonto Rita Diduga Dibiarkan Aparat

⭐️Setahun Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Ilegal di Bonto Rita Diduga Dibiarkan Aparat IMG 20251024 WA0215 650x650

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Aktivitas penambangan galian di Kelurahan Bonto Rita, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, terus beroperasi meski diduga tidak mengantongi izin resmi. Penambangan yang telah berlangsung kurang lebih satu tahun itu menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis pemerhati lingkungan di daerah tersebut.

Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun aparat kepolisian Polres Bantaeng. Padahal, penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Aktivis LSM TKP Bantaeng, Abd Kahar, menyesalkan lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia menilai, seharusnya aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Undang-undangnya jelas, pelaku tambang ilegal bisa dijerat pidana dan denda. Tapi anehnya, di Bantaeng para penambang ilegal seperti dibiarkan saja tanpa tindakan,” tegas Abd Kahar.

Selain persoalan izin, aktivitas tambang di Bonto Rita juga disebut menimbulkan berbagai dampak negatif seperti pencemaran lingkungan (polusi) dan gangguan lalu lintas. Truk pengangkut material sering melintas tanpa pengaturan dan tanpa papan peringatan di area keluar masuk lokasi tambang, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kahar berharap Kadis DLH Bantaeng dan Kapolres Bantaeng segera turun tangan menghentikan kegiatan tambang tersebut serta memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami minta DLH dan Polres Bantaeng segera bertindak. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum seperti ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini naik tayang, Pihak – pihak yang berwenang, seperti Pimpinan DLH Kabupaten Bantaeng, serta pihak Kepolisian belum berhasil ditemui guna dikonfirmasi. (Bang Jul)

Loading  ⭐️Setahun Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Ilegal di Bonto Rita Diduga Dibiarkan Aparat ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This