⭐️Propam Polda Sulsel Tindaklanjuti Aduan LIDIK PRO Maros Terkait Dugaan Pelanggaran Penanganan Kasus Penganiayaan

Makassar, Binkari – Selasa 4 November 2025
Langkah pendampingan hukum yang dilakukan Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) DPD Kabupaten Maros membuahkan hasil. Pengaduan resmi yang diajukan oleh Ismar, selaku pendamping dari korban penganiayaan Bu Naharia, kini telah resmi diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Bidpropam Polda Sulsel bernomor B/Pam–850/XI/2025/Bidpropam tertanggal 4 November 2025, yang ditandatangani oleh Kompol Rais Muin, S.I.K., disebutkan bahwa laporan pengaduan atas nama Ismar telah diterima oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel. Dalam surat tersebut, pihak Propam memastikan akan melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Propam Mabes Polri juga mengeluarkan Surat Penerimaan Pengaduan Propam bernomor SPSP2/251104000026/XI/2025/BAGYANDUAN, yang ditandatangani oleh Wahyu Indrajaya, menyatakan bahwa telah diterima pengaduan online dari Ismar. Dalam surat itu disebutkan, pengaduan diajukan sebagai permohonan perlindungan hukum dan tindak lanjut terhadap penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL, tertanggal 19 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Bu Naharia yang ditangani oleh Unit Pidum Polres Maros.
Ismar selaku pendamping dari LIDIK PRO Maros menyampaikan bahwa laporan ini dibuat karena adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus Bu Naharia di tingkat penyidikan.
“Kami berharap Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri memproses laporan ini secara profesional dan transparan, demi keadilan bagi korban Bu Naharia,” tegas Ismar.
Ketua DPD LIDIK PRO Maros juga menyampaikan bahwa lembaganya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan internal Polri agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tidak mencari sensasi, tapi menegakkan fungsi kontrol sosial agar hukum benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya surat resmi dari Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Sulsel, maka pengaduan yang diajukan pendamping LIDIK PRO Maros kini telah masuk ke tahap klarifikasi dan pemeriksaan internal.
LIDIK PRO Maros menegaskan akan terus mengawal kasus Bu Naharia hingga tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Rahim
![]()

