⭐️Pengacara Geram! Rumah Kliennya Dirusak, Lapor ke Polres Bulukumba — Pelaku Diduga Bertindak Secara Bersama-sama

⭐️Pengacara Geram! Rumah Kliennya Dirusak, Lapor ke Polres Bulukumba — Pelaku Diduga Bertindak Secara Bersama-sama IMG 20251020 WA0087 650x867

BULUKUMBA, Sulsel⚡️Binkari – Senin 20 Oktober Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Bulukumba. Sebuah tindakan penyerobotan dan pengrusakan rumah milik warga kembali terjadi di Dusun Bontoloe, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, dan kini menyeret nama beberapa terlapor berinisial H. Patarai dan kawan-kawan. Aksi brutal itu bukan hanya merusak bangunan, tapi juga menodai rasa keadilan masyarakat.

Ironisnya, korban pengrusakan itu bukan orang biasa. Ia adalah Anti binti Hamsa, yang saat ini tengah berjuang mencari keadilan bersama kuasa hukumnya, Aco Bahar, S.H., M.H. — seorang pengacara senior yang dikenal vokal membela kepentingan rakyat kecil.

Kepada media Bintang Bayangkara Indonesia, Aco Bahar menyampaikan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas tindakan tersebut. Ia menegaskan, aksi para pelaku sudah jelas merupakan bentuk penyerobotan lahan dan pengrusakan secara bersama-sama yang dilakukan dengan niat melawan hukum.

“Kami sudah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba. Laporan kami telah diterima di SPKT dengan Nomor LP: [No.LP/B/582/x/2025/SPKT/polres Bulukumba]. Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal rumah, tapi soal harga diri dan kepastian hukum di negeri ini,” tegas Aco Bahar dengan nada geram.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal ketika beberapa orang yang diduga dipimpin oleh H. Patarai datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap rumah dan pekarangan milik korban. Warga sekitar sempat menyaksikan kejadian tersebut dan merasa resah karena tindakan itu dilakukan secara terang-terangan tanpa dasar hukum yang sah.

⚖️ Aturan Hukum yang Dilanggar

Tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana berat yang diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, di mana unsur “bersama-sama” menjadi pemberat hukuman bagi pelaku.

Pasal 170 KUHP:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Dengan dasar hukum tersebut, Aco Bahar mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas. “Kami percaya Kapolres Bulukumba punya komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan hanya karena segelintir orang merasa kebal hukum,” tambahnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan di Polres Bulukumba. Masyarakat sekitar berharap agar penyidik bekerja profesional dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Aksi seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat memicu keresahan sosial dan membuka celah bagi oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari lemahnya penegakan hukum.

Dalam negara hukum, setiap warga memiliki hak atas rasa aman, perlindungan, dan kepemilikan yang sah. Tidak ada yang berhak mengambil alih, merusak, atau menguasai properti milik orang lain tanpa dasar hukum.

“Hukum harus jadi pelindung, bukan sekadar hiasan. Kami dari pihak pelapor siap mengikuti proses hukum hingga tuntas,” tegas Aco Bahar menutup keterangannya dengan nada tegas.

Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

Loading  ⭐️Pengacara Geram! Rumah Kliennya Dirusak, Lapor ke Polres Bulukumba — Pelaku Diduga Bertindak Secara Bersama-sama ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This