⭐️Mengaku LSM, Pemilik Tambang Ilegal di Bonto Rita Diduga Kebal Hukum

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Aktivitas tambang galian di Kelurahan Bonto Rita, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, terus berjalan tanpa hambatan. Padahal, penambangan tersebut diduga belum memiliki izin lengkap. Ironisnya, pemilik tambang yang mengaku berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), diduga merasa kebal hukum hingga aparat dan dinas terkait terkesan tak berdaya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kegiatan penambangan masih berlangsung meski proses perizinan baru diajukan dan belum diverifikasi secara resmi oleh instansi terkait. Padahal, dalam aturan jelas disebutkan bahwa setiap aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan sebelum izin keluar dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Sejumlah aktivis di Bantaeng menyoroti lambannya respon pemerintah daerah. Ketua LSM TKP Bantaeng, Abd. Kahar, dengan tegas menuding adanya pembiaran.
“Dinas terkait dan pihak kepolisian seperti tutup mata. Padahal, aktivitas tambang terus berjalan tanpa izin yang sah. Kalau masih dalam proses perizinan, seharusnya tidak boleh ada kegiatan sama sekali,” tegas Abd. Kahar kepada wartawan, Jumat (25/10/2025).
Ia menambahkan, dugaan adanya “perlindungan” dari oknum tertentu membuat pemilik tambang semakin leluasa beroperasi. Bahkan, ketika aktivitas tersebut sudah ramai disorot publik, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Kami menilai ini sudah bukan lagi soal administrasi, tapi soal keberanian aparat dalam menegakkan hukum. Siapa pun pelakunya, kalau menambang tanpa izin, itu pidana. Jangan karena dia mengaku LSM, lalu dibiarkan begitu saja,” ujarnya dengan nada geram.
Menurut informasi yang dihimpun, pemilik tambang baru mengurus dokumen perizinan dan belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan izin resmi. Namun, alat berat dan aktivitas penggalian tetap berjalan setiap hari di lokasi.
Para aktivis menilai sikap diam Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Bantaeng justru menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Mereka mendesak agar aparat segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bantaeng kian runtuh.
“Kalau aparat tidak bertindak, kami akan turun ke jalan. Kami akan bersuara lebih keras agar semua pihak membuka mata,” ancam Abd. Kahar.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Bantaeng belum memberikan tanggapan resmi terkait keberlanjutan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. (Bang Jul)
![]()

