⭐️Lampu Tenaga Surya Diduga Bermasalah, LPK Aceh Tenggara Tantang Kejati Aceh Bertindak Tegas

Kutacane, Binkari — Lembaga Pengawal Kebijakan (LPK) Aceh Tenggara menyoroti dugaan penyimpangan serius pada proyek Pemasangan Lampu Penerangan Tenaga Surya (PTS) yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRA tahun anggaran 2023–2024.
Sekretaris LPK Aceh Tenggara, Tarmizi, menegaskan, proyek yang tersebar di berbagai titik Kabupaten Aceh Tenggara itu menunjukkan indikasi mark up harga, spesifikasi teknis tidak sesuai, dan lokasi pemasangan yang tidak tepat.
“Beberapa lampu dipasang di titik yang tidak efektif atau bahkan tidak berfungsi maksimal. Ada indikasi kuat mark up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi antara dokumen kontrak dan barang yang terpasang. Kejati Aceh harus segera melakukan audit menyeluruh agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi penggunaan dana publik,” tegas Tarmizi, Jumat (11/10/2025).
Puluhan Miliar Diduga Tersedot Proyek Bermasalah
LPK Aceh Tenggara mencatat ada 10 paket proyek PTS dengan nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah, dikerjakan oleh perusahaan rekanan:
PT Makmur Cahaya Semesta
PT General Energi Aceh
PT Made Karya Indo
CV Sentosa Asia Wahidtama
CV Gemilang Jaya Elektrindo
Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah masalah serius:
Harga lampu tidak wajar dan terindikasi mark up.
Spesifikasi teknis tidak sesuai dokumen kontrak.
Pondasi tiang lampu dan posisi angkur tidak sesuai standar.
Pemasangan di lokasi yang tidak efektif tanpa studi kelayakan teknis.
“Lemahnya pengawasan menunjukkan potensi penyalahgunaan anggaran publik. Ini harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” tambah Tarmizi.
Desakan Audit Forensik dan Penegakan Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM LPK Aceh Tenggara menegaskan Kejati Aceh harus melakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh dokumen kontrak dan pelaksanaan proyek di lapangan.
“Kejati Aceh harus memeriksa seluruh pihak terkait, baik legislatif, eksekutif, maupun kontraktor pelaksana. Kami siap menyerahkan seluruh bukti, termasuk dokumen kontrak, surat pesanan, dan berita acara serah terima (BAST) proyek, agar kasus ini tuntas,” tegas Tarmizi.
LPK Akan Terus Kawal Dana Rakyat
Tarmizi menegaskan bahwa dana Otonomi Khusus Aceh adalah hak masyarakat yang harus digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. LPK Aceh Tenggara berkomitmen mengawal proses hukum dugaan penyimpangan ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam. LPK akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini agar publik mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak Kejati Aceh maupun Dinas ESDM Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dana Pokir DPRA tahun anggaran 2023–2024 yang diungkap LSM LPK Aceh Tenggara.
Sulmi
![]()

