
Aceh Tenggara Bhinkari — Proyek peningkatan jaringan irigasi yang dikelola oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Irigasi Wilayah V, saat ini menjadi perhatian serius publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2023 itu diduga kuat bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh, proyek pekerjaan konstruksi tersebut mengacu pada perjanjian kontrak Nomor: KU.602-A/KPTD.V/KONS/409/2023 tertanggal 10 April 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.348.843.000,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat ribu rupiah). Pekerjaan ini merupakan bagian dari program Peningkatan Jaringan Irigasi D.1 Lawe Bulan di Kecamatan Deleng Pokisen, Kabupaten Aceh Tenggara.
Adapun sumber pendanaan berasal dari DPA Nomor: DPA/A.1/1.03.0.00.00.0.00.02.0000/001/2023 tertanggal 4 Januari 2023, dengan kode rekening 5.2.04.02.01.0003, sub-rekening peningkatan jaringan irigasi pemujaan. Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Raja Wali Graha Pratama, dengan pengawasan dari konsultan pengawas CV. Deo Pha Konsul.
Dugaan Penyimpangan
Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari indikasi pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan manipulasi administrasi kontrak. Jika dugaan ini benar, maka bukan saja kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, namun juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Menurut Kaperwil Media Bhayangkara Aceh Sulmi Rahman. Pada saat turun langsung kelapangan dalam ranah pengawasan publik, praktik seperti ini kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan di lapangan. “Fungsi pengawasan baik dari internal pemerintah maupun masyarakat sangat penting untuk mencegah kerugian negara. Setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Aparat Hukum Mulai Bergerak
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aparat penegak hukum mulai mengumpulkan data dan dokumen terkait pelaksanaan proyek ini. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap dokumen administrasi kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, serta laporan hasil pengawasan.
“Jika ditemukan cukup bukti, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan audit investigasi oleh lembaga terkait,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Publik Menanti Ketegasan Pemerintah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pengairan Aceh, CV. Raja Wali Graha Pratama, maupun CV. Deo Pha Konsul belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penyimpangan yang muncul. Sementara itu, masyarakat Aceh Tenggara berharap agar kasus ini segera diusut secara tuntas dan transparan.
“Anggaran sebesar itu seharusnya mampu memberi manfaat besar bagi masyarakat, bukan malah menjadi ajang memperkaya diri sendiri,” ujar salah seorang warga Lawe Harum.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru seiring proses hukum berjalan.
Sulmi

