⭐️Diduga Tambang Ilegal di DAS Balantieng: Oknum Kades Balang Pesoang Disorot, Kasus Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba

⭐️Diduga Tambang Ilegal di DAS Balantieng: Oknum Kades Balang Pesoang Disorot, Kasus Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba IMG 20251101 WA0134 650x488

Bulukumba, Sulawesi Selatan⚡️Binkari – 31 Oktober 2025 Aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Bulukumba. Dugaan penambangan tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng, tepatnya di wilayah Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, kini memunculkan gelombang protes masyarakat tani dan lembaga pengawasan lingkungan.

Dari hasil investigasi lapangan DPK LSM Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Bulukumba pada 12 Oktober 2025, ditemukan adanya aktivitas pengerukan dan pengambilan material batu pasangan dan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Komatsu .

Kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan dengan sepengetahuan atau petunjuk oknum Kepala Desa Balang Pesoang, yang kini menjadi sorotan serius lembaga pengawasan lingkungan dan aparat hukum.

Adil Makmur, pada 30 Oktober 2025, telah resmi melaporkan oknum Kepala Desa Balang Pesoang Kecamatan Bulukumpa, berinisial (HS), ke Kejaksaan Negeri Bulukumba atas dugaan penyalahgunaan wewenang administratif dan pelanggaran hukum lingkungan.

Koordinat Lokasi Pabrik Greser Produksi Batu Pecah:
Latitude: -5.45871 | Longitude: 120.23590

Koordinat Lokasi Tambang Galian C di DAS Balantieng:
Latitude: -5.443376 | Longitude: 120.242573

“Kami telah menyerahkan laporan resmi disertai dokumentasi lapangan. Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan, tidak mengantongi IUP, dan tidak memperoleh rekomendasi teknis (Rekomtek) dari BBWS terkait pemanfaatan wilayah sungai,” tegas Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Bulukumba.

Landasan Hukum dan Beberapa regulasi yang menjadi dasar dugaan pelanggaran antara lain: Pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diancam pidana 5 tahun penjara denda 100 milyar dan Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 109 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Tanpa izin, pelaku dapat dijerat pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai:
Melarang segala bentuk pengerukan, penimbunan, atau aktivitas alat berat di wilayah sungai tanpa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Peran dan Fungsi Utama Rekomtek (Rekomendasi Teknis) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pihak yang melakukan kegiatan di wilayah sungai atau sempadan DAS. Adapun fungsi dan tujuannya meliputi:

Menjamin agar kegiatan tidak mengubah arah aliran air serta tidak merusak fungsi ekologis DAS. Menjadi dasar hukum penerbitan izin pemanfaatan sumber daya air oleh BBWS atau Kementerian PUPR. Mengatur batas aman kegiatan agar tidak menimbulkan abrasi, longsor, atau pencemaran air.

Tanpa rekomtek, seluruh aktivitas termasuk penggalian material, pembangunan, atau pengoperasian alat berat di DAS dinyatakan ilegal dan melanggar hukum tata kelola sumber daya air nasional.

Kewajiban Izin dari Kementerian ESDM Sesuai dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setiap kegiatan pengambilan material galian golongan C (pasir, batu, kerikil) wajib dilengkapi dengan:

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL, sesuai skala kegiatan. IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.

Kegiatan yang dilakukan tanpa izin tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal (illegal mining) yang berpotensi menyebabkan kerusakan berat terhadap tanah, sungai, dan sumber air masyarakat.

LIPAN Tegas: Jangan Jadikan Jabatan Sebagai Tameng

Laporan resmi DPK LIPAN Bulukumba telah diterima secara sah oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilakukan penelusuran hukum dan verifikasi lapangan.Adil meminta aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pejabat desa.

“Jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk melanggar hukum. Negara harus hadir menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami meminta Kejaksaan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,” tegas Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Bulukumba.

Penegasan Redaksi: LIPAN Bulukumba menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas penggalian atau pengambilan material di wilayah DAS Balantieng tanpa izin resmi, tanpa rekomtek, dan tanpa izin lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup dan sumber daya air.

LIPAN Bulukumba menyerukan agar seluruh pelaku usaha tambang ilegal segera menghentikan aktivitasnya sebelum dikenai sanksi hukum. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat di sekitar aliran sungai.

ARM

Loading  ⭐️Diduga Tambang Ilegal di DAS Balantieng: Oknum Kades Balang Pesoang Disorot, Kasus Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This