
DPK LIPAN Bulukumba Desak Menteri PUPR RI Turun Tangan
Bulukumba, Binkari – 10 November 2025 — Ratusan petani di Kecamatan Ujung Loe menjerit karena 780 hektare sawah di Desa Longrong, Manjalling, Garanta, dan Balong gagal dikelola sejak DAS Balantieng mengering tahun 2006 akibat tambang pasir dan batu ilegal.
Asbar, petani Desa Balong, mengaku 19 tahun bergantung pada pompa air karena irigasi alami rusak total sejak masuknya aktivitas tambang pasca banjir bandang 26 Juni 2006.
Ketua DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, menuding lemahnya pengawasan pemerintah dan mendesak Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono turun langsung meninjau lokasi.
“Ini bukan sekadar kerusakan sungai, tapi kejahatan lingkungan yang memiskinkan rakyat. Pak Menteri jangan hanya dengar laporan di meja — turun lihat penderitaan petani Bulukumba!” tegas Adil.
Hasil Investigasi DPK LIPAN Bulukumba
Ditemukan empat titik tambang aktif di sepanjang DAS Balantieng: Desa Batu Karopa dan Swatani (Rilau Ale) dua ekskavator aktif. Desa Longrong dan Balong (Ujung Loe) tujuh ekskavator dan lima penyedot pasir beroperasi tanpa izin.
Aktivitas tersebut melanggar:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adil Makmur menilai lemahnya pengawasan dari: Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang (Kementerian PUPR RI), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM Provinsi Sulsel,
serta Pemerintah Kabupaten Bulukumba, menjadi faktor utama hancurnya irigasi pertanian rakyat.
Ia juga menyoroti DPRD dan aparat penegak hukum yang belum menindak pelaku tambang liar sebagaimana diatur dalam: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perkapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika negara diam, penderitaan petani adalah bukti gagalnya fungsi pengawasan,” ujarnya keras.
Sekertaris DPK LIPAN Rahmat menyampaikan laporan resmi kepada: Kementerian PUPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi V dan VII DPR RI, dilengkapi dokumentasi lapangan, peta koordinat, dan dasar hukum untuk mendorong penegakan hukum dan rehabilitasi DAS Balantieng.
“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Tapi tambang ilegal ini justru menghisap rakyat,” tutup Adil Makmur.
ARM

