

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng resmi menetapkan kebijakan lima hari sekolah untuk seluruh jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aturan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 9 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/1935/DISDIKBUD.
Kebijakan ini merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 400.3.12.2/7/DISDIKBUD.
Belajar Senin hingga Jumat
Dengan kebijakan baru ini, aktivitas belajar mengajar di sekolah hanya berlangsung dari Senin sampai Jumat, mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, hingga ekstrakurikuler.
Para guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan, sementara teknis pengaturan jadwal pembelajaran diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan.

Pengaturan Waktu Belajar
Durasi jam belajar diatur berbeda sesuai jenjang pendidikan:
PAUD: 07.30–11.00 WITA (30 menit per jam pelajaran).
SD: 35 menit per jam pelajaran.
Kelas 1–2: hingga 11.15–11.50 WITA.
Kelas 3–4: hingga 12.55–13.30 WITA.
Kelas 5–6: hingga 13.30 WITA.
SMP: 40 menit per jam pelajaran.
Senin–Kamis: 07.30–14.20 WITA.
Jumat: 07.30–11.20 WITA.
Tujuan dan Harapan
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Drs. H. Asri Sahrun Said, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembelajaran sekaligus memberi ruang lebih luas bagi siswa maupun guru untuk mengembangkan diri di luar sekolah.
“Dengan sistem ini, sekolah dapat tetap fleksibel dalam mengatur pembelajaran, tetapi tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Berlaku Serentak
Penerapan sistem lima hari sekolah ini berlaku serentak di seluruh PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bantaeng mulai 9 September 2025. Pemerintah daerah mengimbau agar seluruh pihak mendukung dan melaksanakan kebijakan ini secara bertanggung jawab. (Bang Jul)

