⭐️Adil Makmur, Ketua LIPAN Bulukumba Akan Menginvestigasi Dugaan Pelanggaran Penarikan Unit Oleh PT. MCF

Bulukumba, Sulawesi Selatan⚡️Binkari – (17 Oktober 2025) Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Investigasi Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Indonesia Kabupaten Bulukumba menegaskan sikap resminya terhadap dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan bermotor oleh PT. Mega Central Finance Cabang Bulukumba.
Ketua LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengatakan bahwa lembaganya telah mengeluarkan Surat Klarifikasi dan Tuntutan Resmi Nomor: 069/SLP/DPK/LPN/BLK/X/2025 untuk meminta pertanggungjawaban manajemen PT. Mega Central Finance atas dugaan ancaman penarikan unit kendaraan tanpa surat resmi dan tanpa dasar hukum yang sah terhadap konsumen bernama Darmawati, warga Dusun Polewali, Desa Salaemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Menurut laporan yang diterima, konsumen hanya mengalami tunggakan empat bulan, sedangkan sisa masa pelunasan tinggal sembilan bulan. Namun pihak leasing justru melakukan tindakan penagihan disertai ancaman penarikan paksa di tengah jalan oleh pihak internal yang tidak menunjukkan surat tugas, sertifikat profesi penagihan (APPI), atau dokumen legal pembiayaan.
“Kami menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar regulasi, tetapi sudah masuk dalam kategori perampasan dan perampokan terhadap konsumen. Penarikan sepihak tanpa prosedur fidusia adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius,” tegas Adil Makmur, di Sekretariat DPK LIPAN Bulukumba, Jl. Kapasa, Desa Salaemba, Kecamatan Ujung Loe.
Dasar Regulasi Adil Makmur menjelaskan bahwa tindakan PT. Mega Central Finance tersebut bertentangan dengan:
- POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Pasal 50 ayat (1) yang menyebutkan penarikan barang jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur telah wanprestasi dan telah diberikan surat peringatan tertulis terlebih dahulu;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan pembiayaan tanpa persetujuan atau penetapan pengadilan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 16, yang melindungi hak konsumen dari ancaman, tekanan, dan perlakuan tidak adil dalam transaksi keuangan.
“Semua lembaga pembiayaan wajib tunduk pada OJK dan hukum negara. Tidak ada dasar hukum bagi siapapun untuk menarik kendaraan tanpa surat peringatan atau keputusan pengadilan. Kalau itu dilakukan, berarti melanggar hukum,” ujar Adil.
LIPAN Bulukumba akan segera menurunkan tim investigasi resmi untuk memeriksa: Keabsahan izin operasional dan tata kelola PT. Mega Central Finance Cabang Bulukumba; Keberadaan sertifikat profesi penagihan (APPI) pada petugas lapangan; Bukti surat teguran dan pemberitahuan resmi kepada konsumen sebelum dilakukan tindakan penarikan; Pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen dan ketentuan Fidusia di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba.
Adil menegaskan, apabila PT. Mega Central Finance tidak menindaklanjuti surat klarifikasi dalam tiga (3) hari kerja, maka DPK LIPAN Bulukumba akan menyampaikan laporan resmi kepada:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri pembiayaan; Kepolisian Resor Bulukumba (Satreskrim) atas dugaan intimidasi dan ancaman terhadap konsumen; Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terkait pelanggaran etika profesi penagihan; serta Kementerian Perdagangan/BPKN atas potensi pelanggaran hak konsumen.
“Kami tidak menentang pembayaran, tapi kami menentang pelanggaran hukum. Semua harus berjalan dalam koridor undang-undang. LIPAN Bulukumba berdiri untuk memastikan keadilan tidak hanya berpihak pada pemodal, tetapi juga pada rakyat,” pungkas Adil Makmur.
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel
![]()

