
Kutacane, Binkari — Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyerahkan empat pulau di Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memicu gejolak baru di Bumi Serambi Mekah. Masyarakat dan pemerintah Aceh secara tegas menolak keputusan ini dan meminta pemerintah pusat segera mencabut dan mengembalikan hak administrasi wilayah tersebut ke Aceh.
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Bhayangkara Indonesia (Binkari) Aceh, Sulmi Rahman, angkat bicara saat ditemui usai memantau kasus Kute Kisam Terambe di Inspektorat Aceh Tenggara.
“Ini bukan sekadar pengalihan wilayah administratif, ini menyangkut martabat dan kedaulatan Aceh. Jangan ada luka baru yang tergores setelah damai yang kami jaga selama ini,” tegasnya.
Menurut Sulmi, keputusan ini berpotensi mengancam stabilitas perdamaian yang telah susah payah dibangun pasca konflik Aceh. Ia menyerukan seluruh elemen pemerintahan Aceh bersatu, dan meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut demi menjaga keutuhan wilayah dan perasaan rakyat Aceh.
Sulmi juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah susah payah dibangun sejak penandatanganan MoU Helsinki.
“Pasca perdamaian Aceh, rakyat kami sedang merajut kembali luka lama. Jangan sampai kini muncul luka baru yang justru merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah pusat dalam merawat perdamaian di bumi Serambi Mekah,” tambahnya.
Gelombang penolakan kian meluas di berbagai daerah Aceh. Organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga tokoh adat bersiap melakukan langkah-langkah advokasi dan penyampaian aspirasi secara nasional.
Polemik ini diprediksi akan menjadi perhatian serius pemerintah pusat, mengingat sensitivitas persoalan perbatasan wilayah di Aceh yang sarat dengan dimensi sejarah, hukum, dan politik.
Media Bhayangkara Indonesia (Binkari) terus mengawal perkembangan kasus ini secara intensif.
Sulmi

