⭐️ Timsus LIPAN Adil Makmur Temukan Kasus Penyelundupan BBM Bersubsidi di Kolaka
Bulukumba, Sulawesi Selatan⚡️Binkari – Oktober 2024 – Tim investigasi dari Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Indonesia,Adil Makmur, berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Tonganapo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Informasi awal mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari seorang warga Desa Donggala, yang identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut melaporkan adanya penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh seseorang berinisial HS (50), yang beralamat di Kelurahan Tonganapo.
Menindaklanjuti informasi tersebut 3 Okt 2024 jam 06.21,tim investigasi LIPAN segera melakukan pengecekan langsung dan berhasil menemui HS di rumahnya. Dalam mediasi, HS membantah bahwa dirinya adalah pemilik tempat pembongkaran solar di pinggir pantai. Ia mengaku hanya menjemput BBM tersebut dari Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, menggunakan kapalnya. Menurut HS, pemilik sebenarnya adalah seorang pria berinisial Haji JE.
Melanjutkan investigasi, Adil Makmur berhasil menemui Haji JE di rumahnya yang berlokasi di depan pasar Tonganapo, tidak jauh dari lokasi pembongkaran BBM yang berada sekitar 300 meter dari pantai. Dalam mediasi, Haji JE mengakui bahwa dirinya adalah pemilik BBM yang sering diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, dan terkadang dari Palopo. Ia juga mengaku bahwa HS diperintah olehnya untuk menjemput BBM Bulukumba,sinjai
Adil Makmur menegaskan bahwa kasus selundupan BBM bersubsidi ini melanggar beberapa peraturan di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kegiatan usaha migas, termasuk distribusi BBM tanpa izin yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Pasal 55 juga menegaskan bahwa penyelundupan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana.
Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM bersubsidi. Pelanggaran distribusi, seperti menjual kepada pihak yang tidak berhak atau penyelundupan BBM ke wilayah lain dapat di kena sangsi pidana.
Jika kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Bulukumba tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang setempat, maka Dewan Pimpinan Pusat DPP (LIPAN)indonesia dapat mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Tindakan ini bisa melibatkan laporan resmi kepada otoritas pusat seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Lajut Terkait kasus penyelundupan BBM bersubsidi ini, terkadang para ilegal menggunakan (BARKODE) Desa untuk memudahkan Pelayanan pengambilan BBM Bersubsidi di stasiun Pengisian bahan bakar umum (SPBU).tim investigasi dari LIPAN menyampaikan Bapak/ibu Kepala Desa Baik kelurahan saya harap hati-hati pelayanan penerbitan dan penerbitan (BARKODE).
Adil Makmur dari tim Investigasi mengharapkan kerja samanya pihak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kabupaten Bulukumba melakukan penyelidikan lebih mendalam. Penyelidikan ini yang di utamakan (BARKODE) Desa bukti lebih lanjut terkait aktivitas ilegal yang melibatkan penyelundupan BBM melalui jalur laut naik lewat Darat.Harapan kami kepada Bapak Kapolres Bulukumba bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terduga terlibat dalam penyelundupan dan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak BBM sesuai dengan hukum yang berlaku. Pungkasnya Adil Makmur.
Abdul