⭐️ Tambang Ilegal Diduga Milik Aditia dan Rachmad Afandi Desa Bandar Pulau Pekan dan Bahung Sibatu-batu

⭐️ Tambang Ilegal Diduga Milik Aditia dan Rachmad Afandi Desa Bandar Pulau Pekan dan Bahung Sibatu-batu IMG 20250323 WA0137 1 650x813

DIMOHONKAN KEPADA YTH Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo What’sapp (+62 811-xxxx-9191)

Kabareskrim Mabes Polri
Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
What’sapp (+62 812-xxxx-888)

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. What’sapp (+62 855-xxxx-994)

Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Rifani. What’sapp (+62 853-xxxx-2222)

Kapolres Asahan-Sumut, AKBP Afdal Junaidi SIK. What’sappnya (+62 812-xxxx-2005).

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K.,S.I.K.,M.H”.
WhatsApp (+62 822-xxxx-2321).

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan
Ipda Toman Napitupulu
What’sapp (+62 813-xxxx-0144)

Tambang Ilegal yang diduga milik Aditia dan Rachmad Afandi Desa Bandar Pulau Pekan dan Desa Bahung Sibatu-batu, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan penelurusan awak media, mengenai temuan dugaan tindakan melanggar hukum pada bagian Tugas Pengabdian Kepolisian RI wilayah Polres Asahan.

Info yang ditemukan bahwa ada aktivitas Illegal mining di wilayah hukum Polres Asahan di Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang pemiliknya Aditia.

Dugaan tambang tanah urug ilegal di Dusun 2 dan Dusun 5 Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan-Sumut meliputi 2 titik lokasi yang diduga milik Rachmad Afandi.

Kegiatan tersebut telah melanggar hukum, terpantau aktif sampai saat ini Minggu 24 Maret 2025, masih beroperasi antara lain melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Diharapkan agar Kepolisian RI daerah Asahan yang dipimpin Kapolres dan Kasat Reskrim untuk memproses hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap pelakunya.

Berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas dugaan tambang Ilegal yang sedang marak di daerah Asahan sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP, pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap pelaku tambang ilegal tersebut.

Budi

Loading  ⭐️ Tambang Ilegal Diduga Milik Aditia dan Rachmad Afandi Desa Bandar Pulau Pekan dan Bahung Sibatu-batu ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This