
Banggai Laut, Sulteng⚡️Binkari – Sejumlah proyek fisik yang di biayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Pososlalongo, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, diduga tidak sesuai mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Minggu (11-05-2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa pembangunan fisik tersebut dilaksanakan tanpa terlebih dahulu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya. Padahal keberadaan TPK sangat penting sebagai pelaksana teknis di lapangan yang bertanggung jawab atas jalannya pembangunan di Desa.
Tidak hanya itu, hingga masuki triwulan kedua tahun ini, belum ada pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) terkait serah terima hasil kegiatan pembangunan tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat musdes merupakan bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Sampai sekarang belum ada Musyawarah atau serah terima,” ungkap beberapa warga yang enggan disebut namanya mereka.
Hingga berita ini di rilis, belum ada tanggapan resmi oleh kepala desa terkait telah dilaksanakannya musdes serah terima pelaksanaan kegiatan proyek di Desa Pososlalongo.
Susanto

