⭐️ Polda Malut Keluarkan SP3 Kasus Jual Beli Tanah di Senapan Mulo Desa Lelilef Waibulen
Maluku Utara, Ternate⚡️Binkari – Pembelian sebidang tanah oleh Andi Mainassy dari Deminikus Togo terletak di Geyomeli kilo dua (2) bukan di Senapan Mulo. Tanah yang terletak di Senapan Mulo adalah milik Endi Togo bukan milik Deminikus Togo. Akhirnya Polda Maluku Utara mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Jual beli tanah tersebut bukan berupa uang tetapi ditukarkan dengan sebuah jaring ikan berukuran10 pis oleh penjual Deminikus Togo dan pembeli Andi Mainassy bukan Ibu Djiauw Fan alias ibu Fanny yang membeli sebidang tanah itu.
Tanah yang terletak di Geyomeli kilo dua (2) desa Lelilef waibulen kecamatan Weda tengah yakni milik Andi Mainassy berkisar kurang lebih tiga (3) hektar dan tanah tersebut telah di jual oleh Andi Mainassy bersama pacarnya Djiauw Tjie Fan atau ibu Fany kepada pihak perusahan tambang nikel PT. Iwip dengan harga 400.000.000 (empat ratus juta ripiah), lalu mereka berdua kembali ke Jakarta.
Jelang beberapa bulan kemudian Andy Mainassy meninggal dunia. Sebelumnya almarhum menitip surat bukti yang ditukarkan sebidang tanah dengan jaring ikan tersebut kepada adiknya Arnold Mainassy, ungkap Deminikus kepada media ini Minggu (01/12/2024),
Kemudian datanglah ibu Fanny ke desa Lelilef Waibulen dan menjual tanah milik Endi Togo yang beralamat di Sinapan Mulo kepada sala satu kontraktor PT. Iwip, yakni MTM. Katanya tanah yang ditukarkan dengan jaring ikan itu beralamat di Senapan Mulo.
Endi Togo mengatakan bahwa tanah yang di jual oleh Djiauw Tjie Fan (Fanny), itu milik saya bukan milik Deminikus Togo. Tanah yang milik Deminikus Togo terletak di Geyomili kilo dua (2) yang ditukarkan dengan jaring ikan itu, jelasnya.
Tanah yang dijual Djiauw Tjie Fan (Fanny), kepada sala satu kontraktor. PT. Iwip ditarik oleh Endi Togo kerena tanah yang dijual tersebut telah dibangun sebuah bangunan.
Pada akhirnya Fanny tidak puas dengan tanah milik Endi Togo maka mereka bertiga Deminikus Togo, Arnold Mainassy dilaporkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Malut oleh Fanny. Setalah itu Fanny langsung kabur ke Jakarta. Menjelang satu bulan kemudian Deminikus Togo, Arnold Mainassy dan Endi Togo dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait laporan dugaan penipuan.
Ketiga-tiganya telah diperiksa oleh penyidik ternyata tidak terbukti atas laporan ibu Fanny terkait dugaan penipuan sehingga penyidik menghentikannya dan mengeluarkan SP3 karena tidak terbukti.
Berdasarkan Surat SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Maluku utara, ‘Saya Endi Togo sebagai warga masyarakat desa Lelilef Waibulen, pemilik tanah yang sah di Senapan Mulo, mendesak Kapolres kabupaten Halmahera tengah (Halteng) dan Kapolda Maluku Utara (Malut) agar segera menghentikan kegiatan pembangunan sala satu kontraktor PT. Iwip di tanah milik saya,” tegasnya.
“Selanjutnya saya akan melaporkan balik Fanny dkk ke Polda Malut, tembusannya ke Mabes Polri dan satgas marfia tanah di kementerian ATR di Jakarta.” Kunci Endi Togo sembari memuji para penyidik Polda Malut yang sudah bekerja sesuai fakta yang ada.
(Muksin)