
POLRES Bantaeng, Sulsel⚡Binkari — Seorang lelaki berinisial AR (44) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng akibat kedapatan membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam/penusuk jenis badik tanpa ijin yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, AR ditangkap dengan adanya laporan pengaduan oleh Miftahul Jannah pada hari minggu 27 April 2025.
Terduga pelaku AR melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap Miftahul Jannah, sehingga Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng menindak lanjuti adanya laporan pengaduan tersebut.
Tepatnya Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, di Jl Dr. Ratu Langi Kelurahan Letta Kecamtan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Katim Resmob Bripka Sabil mengamankan terduga pelaku AR atas tindak pidana membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam/penusuk jenis badik.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap AR oleh Tim Resmob, maka di temukan senjata tajam (sajam) jenis badik, didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Lel.AR.
Dari hasil interogasi awal, terduga AR mengakui perbuatannya membawa senjata tajam, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan introgasi, dan selanjutnya diserahkan kepada piket Sat Reskrim guna proses lebih lanjut.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki, SH.SM, ketika dikonfirmasi Awak media membenarkan adanya kejadian tersebut,
Diungkapkan Marzuki, bahwa terduga pelaku AR diamankan oleh Tim Resmob, karena kedapatan membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam (Sajam), yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya.
“Tindakan AR ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata tajam. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 10 tahun,” ujar Kasat Reskrim.(D’Jull)

