⭐️ Oknum Guru SD Inpres Parang Pa’Bentengang Bantaeng Bakal Dikenai Hukuman Disiplin PNS

⭐️ Oknum Guru SD Inpres Parang Pa’Bentengang Bantaeng Bakal Dikenai Hukuman Disiplin PNS IMG 20250117 WA0010 650x506

BANTAENG, Sulawesi Selatan⚡Binkari – Pada pemberitaan Bintang Bhayangkara Indonesia edisi 15 Januari 2025, soal adanya Oknum Guru PNS yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan belajar – mengajar di SD Inpres Parang Pa’Bentengang Bantaeng yang dugaan kuat melakukan perjalanan keluar Negeri tanpa Ijin, ditanggapi serius oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantaeng.

Setelah adanya tanggapan oleh Sekretaris Daerah, Abdul Wahab, SE,M.Si terkait permasalahan yang sudah terangkat ke permukaan tersebut oleh Media Online tentang apa yang dilanggar oleh Oknum Guru ASN bernama Hj. NUrhayati, S.Pd tersebut, akhirnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng melalui Kepala Bidang (Kabid) PSDM Ibu Nunung, Jumat (17/1/2025) menjelaskan, bahwa pihaknya menunggu petunjuk dan arahan dari Pimpinan.

“Sejauh ini kami normatif saja, dan kalau memang pimpinan menyampaikan bahwa beliau akan menindaklanjuti, ya kami mengikuti petunjuk dari Beliau. Dan Tentunya akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujar Kabid Nunung.

Lanjut dikatakan, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. Dan apabila ada rekomendasi, maka akan diproses sesuai dengan prosedur, dan tidak akan memihak.

“InsyaAllah kami tidak akan memihak”, pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam edisi pemberitaan dibeberapa Media Online belum lama ini, bahwa Oknum Guru ASN Hj. Nurhayati, S.Pd melakukan pendampingan terhadap Jemaah yang Umroh ke Tanah Suci Mekah melalui Usaha Travel milik Pribadinya tanpa ijin, sehingga meninggalkan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pengajar di SD Inpres Parang. Dan juga pada satu tahun yang berjalan sebanyak dua kali Nurhayati melakukan hal tersebut.

Anehnya muncul keterangan yang tidak wajar alias berbeda – beda, dimana menurut Kepala Sekolah SD Inpres Parang, bahwa Nurhayati (Bersangkutan,red) mengajukan Cuti Melahirkan, sedangkan dari pihak Dinas Pendidikan diterangkan Cuti Melaksanakan Ibadah Umroh satu kali selama 14 hari tertulis tanggal 22 Agustus sampai dengan 3 September 2024.

Dugaan kuat juga, surat cuti tersebut muncul ketika sudah ada pemberitaan dari media, sehingga disinyalir adalah merupakan rekayasa, sebab terindikasi sudah ada permainan antara Nurhayati, Kepala Sekolah, Pengawas serta Kepala Dinas Pendidikan.(***)

Loading  ⭐️ Oknum Guru SD Inpres Parang Pa’Bentengang Bantaeng Bakal Dikenai Hukuman Disiplin PNS ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This