⭐️ Korupsi Batu Massong, Kejari Bantaeng Sita 2,2 Miliar Dari Tersangka

⭐️ Korupsi Batu Massong, Kejari Bantaeng Sita 2,2 Miliar Dari Tersangka IMG 20250122 WA0002 650x866

BANTAENG, Sulawesi Selatan⚡Binkari – Akibat telah merugikan keuangan Negara, Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers terkait pengembalian dana proyek Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong yang berbandrol 2,2 Miliar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Satria Abdi, SH,.MH didampingi Kasi Intelijen Akhmad Putra Dwi, S.H, M.H, Dan Staf BRI Cabang Bantaeng, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Tampak tersangka SA yang tiba di kantor Kejaksaan dengan menggunakan mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1776 QH, didampingi oleh dua orang yang melakukan pengawalan.

Kejari Bantaeng, Satria Abdi menyatakan Bahwa pada hari Selasa, 21 Januari 2025 sekiranya pukul 18.00 Wita, Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dari Tersangka AM dan SA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Lebih lanjut, adapun penetapan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng TA 2013 oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

“Masing-masing Tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp. 1.121.927.273 (satu miliar seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dari Tersangka AM.

Sedangkan sebesar Rp. 1.121.927.272 (satu miliar seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dari Tersangka SA selanjutnya langsung dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI.

Bahwa Perkara ini sudah Tahap Penyidikan dan telah ditetapkan Tersangka, maka terhadap pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak menghapus di pidananya pelaku tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*D’Jull,PNC)

Loading  ⭐️ Korupsi Batu Massong, Kejari Bantaeng Sita 2,2 Miliar Dari Tersangka ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This