⭐️ Kaban BKD Bantaeng Segera Panggil Oknum Guru Nurhayati Beserta Kadis Pendidikan

BANTAENG, Sulawesi Selatan⚡Binkari – Sebagai tindak lanjut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, SE,M.Si untuk memproses oknum Guru Hj. Nurhayati, S.Pd yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai didalami oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantaeng.
Terinformasi, gegara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng yang sangat sulit dikonfirmasi atau ditemui oleh awak media ini, akhirnya persoalan bergulir sampai ke BKD guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan petunjuk Sekda.
“Iya, ada diskusi dengan Pak sekda soal itu ke kami, dan akan berkoordinasi, karena naungan Diknas itu,” ungkap Kaban BKD Muhammad Arif, S.Sos,MM, Senin 20 Januari 2025 baru-baru ini ketika bersua dengan awak media.
Lanjut dikatakan, dirinya sudah diinstruksikan oleh Sekretaris Daerah, Abdul Wahab, SE,M.Si untuk memanggil oknum – oknum yang bersangkutan.
“Pak Sekda suruh panggil, karena ada cutinya segala macam, ya kami akan buktikan dulu to. saya sementara RDP ditelpon, dan kami akan memanggil Beliau (Kadis Pendidikan,red), tapi akan dikomunikasikan dulu dengan Kabid SD, kalau Kadisnya sulit ditemui, ya Kabidnya, kami akan panggil, satu dua hari kami panggil sesuai dengan perintah Pak Sekda,” pungkasnya.
Adapun menurut Sumber terpercaya, apabila pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantaeng tidak dapat memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, maka kemungkinan besar akan tembus sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Makasar terkait permasalahan tersebut..(D’Jull*)