
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Lahan pasar tua yang terletak di kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sampai sekarang masih menyimpan misteri.
Sehingga keberadaan pasar tua tersebut bisa dikatakan dalam keadaaan terbengkalai usai dieksekusi atau dibongkar dengan kondisi menyisahkan puing – puing, dan sekarang mulai menjadi sorotan dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum Awak media ini dari salah satu sumber menjelaskan bahwa, lahan atau tanah tersebut merupakan hasil tukar guling milik pemerintah yang mirisnya dijual perkapling – kapling oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab ibarat dimainkan oleh para Mafia Tanah dan dikuasai oleh PT. Bina Mitra Fajar Mas.
“Ada permainan dari sejumlah oknum – oknum pejabat, dengan penyalahgunaan wewenang yang hanya mementingkan diri sendiri dan kelompok tanpa memikirkan hal dan kepentingan warga masyarakat,” ujar sumber yang meminta namanya untuk tidak diekspose.
Lanjut dikatakan, sudah sekian kali pergantian pemerintahan hingga sampai sekarang, tidak ada kejelasan atau tidak pernah terangkat ke permukaan terkait persoalan status lahan / tanah pasar tua yang dimaksud, disinyalir juga dimainkan oleh para Mafia Tanah yang anehnya tidak dieksekusi secara keseluruhan.
“Saya meminta dengan sangat, agar pemerintah pusat dalam hal ini Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Kapolri serta instansi terkait untuk menindak lanjuti akan hal ini, sebab hak masyarakat telah ditindas dan hukum telah dipermainkan,” tambahnya.
Menurut sumber, pihak – pihak terkait dalam hal ini pemerintah dan para Aparat Penegak Hukum untuk bertindak dengan adil dan seadil – adilnya sesuai dengan falsafah ideologi Pancasila dan Undang – undang dasar 1945.
“Sangat diharapkan keadilan dari para pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Bantaeng juga para aparat penegak hukum untuk menegakan kebenaran demi hak – hak rakyat yang selama ini merasa dirampas dan terzolimi,” pungkas sumber.(Redaksi)

