
SELAYAR, Sulsel⚡Binkari — Diduga akibat adanya kecemburuan sosial, lelaki bernama Hj Anwar menyebarkan berita bohong “Hoax” dengan menuding sejumlah nelayan telah melakukan tindakan pengeboman ikan. Tak hanya itu, dia juga melaporkan ke pihak Mapolres Kabupaten Selayar dan seterusnya diserahkan ke Satuan Korpolairud untuk diproses
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Polairud dipimpin Kasat IPTU Amad Soedachlan beserta tim mengamankan Kapal perahu tradisional penangkap ikan yang dimaksud ke pelabuhan Benteng Selayar beserta beberapa Nelayan terlapor.
Menurut informasi yang berhasil didapat Awak media Binkari, tim Penyidik tidak menemukan adanya bukti akurat atau bukti otentik material pembuat Bom dikapal perahu tersebut. Dan ternyata hanya mercon petasan biasa, yang dipakai untuk mengusir kawanan Lumba – lumba ketika akan melakukan penangkapan ikan jenis lainnya.
Dalam laporan yang dilakukan Hj Anwar, bukan hanya melaporkan melakukan pengeboman ikan, juga disertai dengan laporan tindakan pengancaman yang menurut Penyidik dilakukan oleh para Nelayan yang menjadi terlapor.
Sehingga Penyidik Satuan Polairud Polres Selayar, cuma melakukan proses dugaan pengancaman dan tidak memproses soal dugaan pengeboman ikan dikarenakan tidak bisa dibuktikan.
“Kami hanya memproses laporan dugaan pengancaman itu, sebab pengeboman ikan tidak bisa dibuktikan. Dan permasalahan ini kami upayakan untuk dimediasi damai antara kedua belah pihak. Dan juga Kapal perahu itu hanya kami amankan bukan disita,” ujar penyidik.
“Dan apa bila terlapor merasa keberatan, maka bisa melapor balik, atau bikin laporan tandingan, dengan unsur fitnah atau pencemaran nama baik, masuk pada pasal 310,315 dan 317,” tambah penyidik.
Sementara, para nelayan yang terlapor mengungkapkan bahwa, pelapor Hj Anwar sebenarnya mengklaim jika Gabus/Rumpon yang dibuat untuk mengikatkan tali perahu oleh para Nelayan terlapor itu adalah Gabus/Rumpon milik Hj Anwar.
Disitulah awalnya terjadi adu mulut, sebab Pelapor bersih keras mengaku bahwa rumpon itu adalah miliknya, dan para terlapor dituduh mencuri. Tak pelak, emosi pun timbul dari terlapor dan langsung mengancam pelapor disertai dengan ledakan petasan mercon untuk mengusir Pelapor.
“Itu Rumpon milik saya, yang saya beli dari sepupu saya, dan bukan milik Hj Anwar, malahan kami diteriaki pencuri oleh Hj Anwar,” ujar Pak Nurdin salah satu Nelayan dihadapan media Binkari.
“Kami tidak melakukan pengeboman ikan, karena melakukan pengeboman ikan itu melanggar hukum. Dan memang kami tidak melakukan itu, kami hanya mengikatkan perahu kami di Rumpon itu, dan Rumpon itu adalah milik kami, bukan milik Hj Anwar,” sambungnya.
“Kami mencari ikan dilaut dengan cara yang halal untuk menghidupi keluarga kami kodong, untuk makan Isteri dan anak kami,” tambahnya.
Laporan pengancaman yang dilakukan pada proses penyelidikan oleh pihak Satuan Polairud Polres Selayar tanpa ada saksi satupun dari pihak pelapor, dan sangat disayangkan merembet sampai ke surat ijin berlayar (SIB) terhadap Kapal perahu nelayan tersebut.
Akan hal ini, diminta Pak Kapolri Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel Rusdi Hartono segera melakukan tindakan untuk beroordinasi dengan pihak Polres Kabupaten Selayar terkhusus Satuan Polairud, agar dapat melakukan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat, sesuai slogan ‘POLRI PRESISI’ dan ‘POLRI UNTUK MASYARAKAT’, sehingga tidak mencoreng nama baik kesatuan POLRI.
Hingga berita ini naik tayang, Kasat Polairud IPTU Amad Soedachlan belum bisa memberikan keterangan. “Ketemu saja penyidiknya didalam,” ujar singkat Kasat Polairud Soedachlan.(Redaksi)

