⭐️ Beda Harga di Rak dan di Kasir, Megaria Langgar UU Konsumen? PPWI Pertanyakan Pengawasan Disperindag

SANGIHE, Sulawesi Utara⚡️Binkari –
Konsumen perlu tau ketentuan pencantuman harga barang atau jasa yang diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Permendag 35/2013 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebab baru-baru ini kedapatan selisih harga sehingga konsumen mempertanyakan harga di rak dan di kasir saat membeli salah satu produk di Megaria Tabukan Utara.
Melalui mesenjer, dia menyampaikan apa yang dialaminya. Sembari berharap manajemen Megaria di evaluasi supaya tak terjadi hal serupa.
Tentunya ini bukan masalah nominal uang dalam perbedaan harga di suatu produk, tapi ini pentingnya perbaikan manajemen pada Megaria.
Ini pertanda manajemen kurang sehat, Faktanya memang terjadi perbedaan harga di kasir dan di rak Megaria Next Naha. Dan itu nyata melanggar Undang -Undang.
Seperti hal lain, santer di dengar dipemberitaan sebelumnya oleh salah satu media online mengenai dugaan persoalan Upah Minimum Pekerja (UMP), serta pengeluhan lainnya.
Disisi lain, komentar ketua LSM PAMI, pada dasarnya setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas.
Mudah dibaca dan mudah dilihat, kata ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Maikel Tielung, SH.,MH, melalui telepon selulernya. Jumat, 31 Januari 2025.
“Harga barang tersebut harus dilekatkan, ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu.” Ungkapnya lagi.
Kemudian, bagaimana jika harga barang tidak sesuai dengan yang ada di rak dan di kasir? Jika harga barang di rak dengan harga barang di kasir berbeda, maka harga yang dikenakan pada konsumen saat pembayaran adalah merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Permendag 35/2013. Panjang lebar Maikel Tielung menjelaskannya.

Pada UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap larangan menawarkan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan tentang harga barang tersebut, pelaku usaha terancam pidana dan denda. Ini merupakan edukasi yang diuraikan Maikel Tielung, karena ini berlaku pada semua swalayan bukan hanya Megaria.
Dalam hal konsumen dirugikan akibat harga barang di rak dan harga barang di kasir berbeda, misalnya terjadi selisih yang cukup signifikan dan konsumen dibebankan harga yang mahal melebihi harga barang di rak, konsumen bisa menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui peradilan di bawah lingkungan peradilan umum. Kunci Tielung sebagai advokat atau pengacara yang malang melintang di Indonesia khususnya di Sulawesi Utara.
Terpisah, Direktur Megaria Ko Marsel menyatakan bahwa Dia sudah memerintahkan pihak manajemen untuk ke Megaria Next Naha, meninjau sekaligus memperbaikinya.
“Pihak manajemen sudah ke Megaria Next Naha untuk mengecek sekaligus memperbaikinya. Kami mengucapkan banyak terimakasih atas masukkannya.” Ujar Marcel, pria muda generasi Sangihe.
Peran Penting Disperindag, pengawasan.
Menyikapi perbedaan harga tersebut, kadisperindag Trenov Pontoh mengiyahkan tentang pengawasan harga setiap hari yang melekat di UU Nomor 7 Tahun 2014 dan peraturan menteri perdagangan
Nomor 59 Tahun 2015.
Pontoh memang baru dilantik jadi Kadisperindag, lalu disibukkan dengan kegiatan HUT daerah sekaligus Tulude sebagai panitia. Tapi Dia akan meningkatkan pengawasan yang sudah dilakukan pejabat sebelumnya agar tidak terjadi perbedaan harga oleh dugaan permainan nakal dari pelaku usaha yang ada di Sangihe.
Sempat dipertanyakan oleh ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Fentje Janis melalui Sekretaris Ryvo Mumba tentang pengawasan Disperindag seperti apa.
“Model bagaimana pengawasannya, seharusnya monitoring Disperindag lebih ketat berdasarkan perintah Undang-Undang.” Cetus Ryvo.
PPWI tentunya mengapresiasi swalayan Megaria. Menambah poin untuk pergerakan ekonomi Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Megaria salah satu swalayan terlama dan mempunyai beberapa link, di kecamatan Tabut, Kelurahan Tidore, Apengsembeka, Santiago. Sentralnya ada di kota Tahuna.
PPWI bangga dengan adanya Megaria link, “benar-benar kami sebagai masyarakat mengucapkan banyak terimakasih kepada Direktur Megaria ko Marcel atas hadirnya swalayan terbesar Megaria.” Ryvo Mumba mengakhiri statemennya dengan santun.
Gambatte Asril