⭐️ 2 Pelaku Narkotika Dibekuk, Kasat Narkoba Polres Bone: 11 Saset Sabu Diamankan

⭐️ 2 Pelaku Narkotika Dibekuk, Kasat Narkoba Polres Bone: 11 Saset Sabu Diamankan IMG 20241226 WA0003 650x453

POLRES Bone, Sulawesi Selatan⚡️Binkari – Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Jum’at (13/12/2024) Pukul 18.30 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar menyampaikan bahwa, ada 2 pelaku yang diamankan. Yakni AM (42) dan ASMP (31) dengan Barang Bukti 5 sachet Kristal bening dalam plastik klip ukuran sedang dan 6 sachet Kristal bening dalam plastik klip ukuran kecil.

“Personel melakukan pengembangan kepada AM atas penunjukan langsung dari GI yang sebelumnya ditangkap atas barang bukti dalam penguasaannya berupa 3 sachet ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening”, Ujarnya.

⭐️ 2 Pelaku Narkotika Dibekuk, Kasat Narkoba Polres Bone: 11 Saset Sabu Diamankan IMG 20241226 WA0001 650x606

Pada saat dilakukan penangkapan, AM tidak berada dilokasi dan melarikan diri, namun pada saat itu ditemukan 5 sachet ukuran sedang dan 6 sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening didalam sebuah kotak viber tempat sabu dan AM selaku pemilik barang tersebut berhasil melarikan diri.

“Kemudian pada hari Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wita di Jl. Ahmad Yani depan KFC, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pelaku AM baru berhasil ditangkap dan dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan dalam rumahnya sebelum melarikan diri adalah sabu yang dibelinya ASMP seharga Rp. 12.000.000”, Jelasnya.

Atas pengakuan tersebut, dilakukan pengembangan dan ASMP berhasil diamankan di Jl. Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge dan dari keterangannya kalau sabu yang diserahkan kepada pelaku AM adalah sabu yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara ditempel.

“Maka atas perbuatannya, pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Bone guna untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya

Pewarta.Syam86

Loading  ⭐️ 2 Pelaku Narkotika Dibekuk, Kasat Narkoba Polres Bone: 11 Saset Sabu Diamankan ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This