⭐ Tindak Tegas PT.BMB, Bupati Menghentikan Kegiatan Perusahaan Akibat Limbah

⭐ Tindak Tegas PT.BMB, Bupati Menghentikan Kegiatan Perusahaan Akibat Limbah IMG 20230620 WA0023 650x488

GUNUNGMAS Kalteng⚡Binkari – Tindakan tegas dilakukan langsung oleh Bupati Gunung Mas ( Gumas)Jaya S Monong terhadap PT Berkala Maju Bersama ( BMB) pada Senin 19 Juni 2023.

Bersama Kepaka Dinas ( Kadis ) Lingkungan Hidup Kabupaten Gumas ,Orang nomor satu di Kuala Kurun ini dengan tegas mengatakan menutup dan menghentikan kegiatan operasional PT BMB hingga waktu yang tidak ditentukan.

“⁰0⁰ppHari ini saya selaku Bupati Gunung Mas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait melakukan Penghentian sementara kegiatan Pabrik Sawit PT BMB di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas” ujar Jaya S Monong bersama Management PT BMB dihadapan awak media pada Senin 19 Juni 2023.

Ia juga mengatakan penutupan ini dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan sampai PT BMB bisa memenuhi syarat syarat kelayakan pembuangan limbah yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH)

“Kalau ada laporan dari Dinas terkait PT BMB masih melakukan kegiatan maka sanksi yang paling berar akan diambll yaitu mencabut ijin PT BMB” tegas Jaya S Monong.

⭐ Tindak Tegas PT.BMB, Bupati Menghentikan Kegiatan Perusahaan Akibat Limbah IMG 20230620 WA0022 650x488

Namun dirinya masih memberkkan ijin kegiatan operasional paling lambat hingga pagi 20 Juni 2023.

Dari informasi yang dihimpun dikerahui PT BMB tersandung dugaan pembuangan limbah cair

di sungai Masien, Kecamatan Manuhing, kabupaten Gunung Mas.

Sebelumnya dari pemberitaan beberapa pemberitaan dimedia online banyak pihak pihak yang mempertanyakan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT BMB

Salah satunya Direktur Walhi Kalteng,Bayu Herinata angkat bicara terkait indikasi pencemaran lingkungan yang terjadi ini,sebab dinilai tumbuh dan berkembangan perusahaan sawit di kalteng ini khususnya masih dinilai lemah baik dari pengawasan hingga pemantauan pengawasan pendirian pengolahan sawit itu sendiri.

“Sudah jelas tertera UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup,bagaimana untuk melindungi serta pengawasan jangan sampai terjadi suatu pencemaran lingkungan,apabila terbukti benar melakukan tindak pidana akan dikenakan denda,dan hukuman sesuai aturan yang berlaku,’ungkap Bayu kepada media,belum lama ini.

(Bony)

Loading  ⭐ Tindak Tegas PT.BMB, Bupati Menghentikan Kegiatan Perusahaan Akibat Limbah ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This