⭐ Kejari Kepulauan Sitaro Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah ke PN Manado

⭐ Kejari Kepulauan Sitaro Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah ke PN Manado IMG 20231129 WA0173 650x366

Sitaro, SulawesiUtara⚡Binkari – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Rabu (29/11/23).

Bertempat di Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Jalan Lokong Banua, Kelurahan Ondong Siau, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H., kepada awak media melalui pers release.

“Hal ini merupakan tindak-lanjut dari dilaksanakannya penetapan Tersangka sekaligus penahanan pada 21 Agustus 2023 yang lalu terhadap para tersangka dengan inisial HF selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MFT selaku Bendahara, berkasnya telah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya P-21 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” ujarnya.

⭐ Kejari Kepulauan Sitaro Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah ke PN Manado IMG 20231129 WA0172 650x472

Selanjutnya, pada hari Kamis (23/11/23) Tim JPU telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dan telah ditetapkan sidang pada perkara tersebut oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado. Sidang akan dimulai pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023.

“Tersangka NST (Almarhum) selaku kuasa pengguna Anggaran Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun telah dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dengan adanya surat keterangan Kematian Nomor:40/SKKT/RSUD-LS/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelimpahan yang telah dilaksanakan kepada para tersangka didakwa tetap berdasarkan dugaan yang dikenakan pada pasal sebelumnya, yakni yang masing-masing dikenakan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

⭐ Kejari Kepulauan Sitaro Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah ke PN Manado IMG 20231129 WA0174 650x366

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lexi Panese

Loading  ⭐ Kejari Kepulauan Sitaro Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah ke PN Manado ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This