⭐ Diduga Ilegal, APH Diminta Usut Tuntas Galian C PT SKL di Desa Muara Upu
Tapanuli Selatan, Sumut⚡Binkari – Ormas Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kab. Tapanuli Selatan mempertanyakan kegiatan galian C PT.SKL yang diduga ilegal itu. Hal tersebut merupakan penyalah gunaan konservasi sumber daya alam sejak bulan April sampai sekarang 15 Mei 2024.
Sekretaris Pokdar kamtibmas Resort Polres Tapsel Adnan Nasution mengatakan kepada awak media tentang adanya temuan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil investigasi di areal PT .SKL.
“Beberapa hari yang lalu kami menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan operasi galian C di atas areal PT.SKL. penggunaan sumber daya alam tersebut diduga melanggar pasal (158) UU RI No.3 Tahun 2023 tentang pertambangan Minerba.” Ucap Adnan Nasution.
“Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak PT.SKL yaitu dalam mengelola tambang galian C tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP.” Tambahnya lagi.
Sedangkan Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Berdasarkan hal tersebut diatas, “mohon penegak hukum megusut tuntas.” Singkat Nasution sebagai sekretaris pokdar.
Masih kata Adnan Nasution, “Humas PT SKL sudah bertemu di salah satu kedai kopi di padang Sidempuan dan berdiskusi terkait tambang galian C tersebut. Dia juga akan menyampaikan kepada pimpinan PT SKL mengenai kritikkan kami.” Kuncinya penuh semangat.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi lagi melalui pesan singkat wathsaap, PT SKL tidak ada jawaban sampai berita ini ditayangkan.
Bang Nas