⭐ Calon Sekda Tulungagung Anang Prastianto Terganjal Aturan LHKPN
Tulungagung, Jawa Timur⚡Binkari – Berdasarkan pengumuman hasil akhir seleksi terbuka pengisian JPTP Sekda Kabupaten Tulungagung Tahun 2023, nama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tulungagung, Anang Pratistianto, telah masuk pada daftar nama 3 terbaik peserta seleksi.
Meski demikian, peluang untuk lolos menjadi Sekda Tulungagung sangatlah kecil bagi Anang Pratistianto jika penentu utama dari seleksi tersebut adalah jumlah harta kekayaan.
Sebab, berdasarkan pengumuman LHKPN periodik 2022, Anang Pratistianto mempunyai harta kekayaan paling sedikit jika dibanding kedua peserta yang lain yakni, Kepala BKPSDM Tulungagung Soeroto dan Kepala Disperindag Tulungagung Tri Hariadi.
Selain harta kekayaan karakter Anang ini patut dikaji ulang, perlu diketahui saat masih di Dinas Pengairan dimana Anang satu kantor bersama istri nya saat itu yang sama sama di Dinas Pengairan Kabupaten Tulungagung pernah melakukan pertengkaran dimuka umum dimana rasa cemburu kepada sang istri saat itu hampir menutup karirnya di ASN.
Betapa tidak saat itu Anang bertengkar di depan umum dengan mengendarai mobil xinas di depan SMP Negeri 1 Tulungagung yang sempat heboh di kalangan masyarakat saat itu. selain terkait kasus tersebut yang dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Anang Pratistianto sebesar Rp333.500.000. jumlah tersebut sangat jauh dibanding total harta kekayaan Soeroto yang mencapai Rp746.049.676 dan Tri Hariadi yang mencapai Rp3.415.586.167.
Secara rinci, harta kekayaan yang dimiliki oleh Anang Pratistianto diantaranya, tanah dan banguan dengan nilai total sebesar Rp540 juta, alat transportasi dan mesin dengan nilai total sebesar Rp197 juta, kas dan setara kas dengan nilai total sebesar Rp1,5 juta.
Namun, pada pengumuman LHKPN perodik 2022 itu tercatat bahwa Anang Pratistianto mempunyai hutang sebesar Rp405 juta. Sehingga, jumlah harta kekayaan yang dimiliki sebesar Rp738.500.000 dikurangi hutang sebesar Rp405 juta dan ketemu total harta kekayaan sebesar Rp333.500.000.
Sekedar informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap penyelenggara mempunyai kewajiban untuk mengumumkan harta kekayaannya.
Dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyediakan tempat berupa media pengumuman resmi, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara.
Win