⭐️ Kurang Dari 24 Jam Tim Resmob Polres Bulukumba Tangkap Residivis Pencurian Motor
POLRES Bulukumba, Sulsel⚡️Binkari –
Pada hari Jumat 8 november 2024 sekira
pukul 04.00 Wita anggota Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Muh.Usman, di backup oleh tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu ABD Rasyad telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti.
Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih, tanpa plat nomor. Tempat kejadian jalan dahlia kelurahan Caile kecamatan Ujung bulu kabupaten Bulukumba pada hari rabu tanggal 6 november 2024 pukul 16.00 wita.
Adapun identitas korban nama Nurhelmiati umur 31 tahun pekerjaan wiraswasta, alamat btn puri asri desa Tacorong kecamatan Gantarang kabupaten Bulukumba.
Korologis kejadian bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban yang dilakukan oleh pelaku. Kejadian bermula saat korban selesai sholat ashar dan memarkir sepeda motor miliknya di pelataran knpi tempat-tempatnya di belakang box jualannya. Saat keluar dari box jualannya kemudian mendapati motor miliknya sudah tidak ada di tempat (hilang) di curi.
Adapun ciri-ciri motor korban yakni motor merek yamaha mio J warna putih dengan nomor polisi DD5604 HI, atas nama pemilik di stnk Nur Helmiyati.
Kerugian yang dialami korban sebesar RP 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah). Atas peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan tersebut di atas anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik serta keterangan saksi anggota memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan identitas terduga pelaku diketahui sedang berada di kabupaten Jeneponto.
Sehingga anggota bergerak menuju ke kabupaten Jeneponto sambil berkoordinasi dengan tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto untuk membackup melakukan penangkapan. Setelah tiba di sana anggota memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di salah satu kos-kosan nabaco di jalan pahlawan kelurahan Empoang selatan kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto
Sehingga anggota gabungan langsung menuju ke sasaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama ASRIANTO Als MANGKA, kemudian anggota juga berhasil menganggap mangkang BB 1(satu) unit sepeda motor merk yamaha mio J warna putih yang diduga merupakan Barang Bukti (BB) hasil curian yang terjadi di kabupaten Bulukumba, kemudian terduga pelaku di bawa ke poskoresmob polres Jeneponto guna dilakukan introgasi awal untuk lebih lanjutnya dibawa ke posko resmob polres Bulukumba.
Hasil interogasi, Lelaki ASRIANTO Alias MANGKA mengakui bahwa benar ia yang telah melakukan pencurian sepeda motor di jalan dahlia kelurahan Caile kec. Ujung bulu kabupaten Bulukumba. Pada hari rabu tanggal 06 november 2024 sekitar pukul 16.00 dengan cara mencari sepeda motor yang sedang terparkir dalam keadaan tidak terkunci leher (stang).
Kemudian ia langsung menyalahkan kontak sepeda motor tersebut dan meninggalkan tkp dengan menggunakan obeng plat yang ia bawa dari rumahnya. Ia pun menerangkan bahwa setelah ia mengambil sepeda motor tersebut dia membawanya ke kabupaten Jeneponto dan meminta tolong ke temannya untuk dijualkan dengan alasan motor tersebut adalah motor yang ditarik pihak pembiayaan (leasing) atau DC.
Lelaki ASRIANTO Als MANGKA merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor di wilayah kabupaten Gowa pada tahun 2015 dan kabupaten Bantaeng pada tahun 2017 dan sudah 2 kali menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek ujung bulu kabupaten bulukumba guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Abdul