⭐️ KPU Sangihe Musnakan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024
SANGIHE, Sulawesi Utara⚡️Binkari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang tersimpan di gudang logistik. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (26/11/2024) di halaman Kantor KPU Sangihe.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara menggunakan drum, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung. Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Wenseslaus Makawaehe, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta perwakilan tokoh agama.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut regulasi yang mengharuskan pemusnahan surat suara sisa atau rusak untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, disaksikan oleh Forkopimda.
Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah proses sortir, pelipatan, dan distribusi logistik ke tingkat TPS rampung.
“Sesuai dengan regulasi, surat suara yang rusak atau sisa harus dimusnahkan. Jumlahnya sebanyak 859 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta 123 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe,” ujarnya.
Absan R. Tahendung juga menegaskan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen KPU Sangihe untuk memastikan integritas Pilkada Serentak 2024 terjaga.
KPU Sangihe berharap dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu semakin meningkat, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sukses.
GA