⭐️ KPU Sangihe Kuatkan SDM dan Kode Etik Badan Ad Hoc Pilkada 2024
SANGIHE, Sulawesi Utara⚡️Binkari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe mengadakan kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kode Etik Badan Ad Hoc Pilkada 2024, bertempat di Tahuna Beach Hotel, Rabu – Kamis (10-11 Juli 2024).
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang regulasi penyelanggara Pemilihan Umum, petunjuk teknis pelaksanaan Pemilu serta meminimalisir pelanggaran kode etik di tubuh Badan Ad Hoc.
Penjelasan mengenai Badan Ad Hoc dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tercantum pada Pasal 1 Ayat 6. Disebutkan bahwa “Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.”
Dalam kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kode Etik Badan Ad Hoc Pilkada 2024, terundang seluruh Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Umum Kecamatan, Kabupaten Sangihe
Ketua KPU Kabupaten Sangihe Apsan R. Tahendung mengatakan dalam sambutannya bahwa giat ini dilakukan selama 2 hari (Rabu-Kamis), dan kegiatan ini penting untuk dilaksanakan untuk penguatan bagi petugas-petugas Pemilihan Umum yang ada di Kabupaten Sangihe, agar tugas mereka dapat dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, serta mempunyai integritas dalam menjalankan tugas mereka.
“Kegiatan ini sangat penting bagi penyelanggara Pemilu agar PPK yang ada di Kabupaten Sangihe memahami kode etik serta memahami regulasi penyelanggara Pemilu di tingkat Kecamatan, agar proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sangihe dapat berlangsung baik, jujur dan adil serta berkualitas,” kata Apsan Tahendung.
Berikut ini tugas masing-masing anggota badan Ad Hoc Kabupaten Sangihe yaitu :
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Badan ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Badan ini dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Petugas Ketertiban TPS adalah Anggota terakhir badan ad hoc ini dibentuk dengan tugas membantu KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
GA