⭐️ Komisi D DPRD Provinsi Sulsel Beri Atensi Soal Angkutan Jalan di Wilayah Selatan
BANTAENG, Sulawesi Selatan⚡Binkari – Polemik yang terjadi terkait persoalan Angkutan Antarkota Dalam Propinsi (AKDP) untuk masyarakat pengguna jasa penumpang khususnya diwilayah selatan yang ditangani oleh Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan ternyata tidak berjalan sesuai dengan aturan yang diharapkan atau diberlakukan.
Padahal Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan jelas telah menetapkan aturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.
Namun sangat disayangkan, angkutan umum darat untuk melayani penumpang diwilayah selatan tersebut lebih didominasi atau diperankan oleh kendaraan milik pribadi atau pelat Hitam (Omprengan) yang nota Bene tidak terdata atau teregristasi pada instansi yang membawahi tentang kendaraan angkutan umum yang dimaksud.
Sehingga fasilitas pemerintah seperti Terminal-Terminal tempat menaikan dan menurunkan penumpang / barang tidak berfungsi sebagai mana mestinya alias tidak sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan, dan berimbas kepada kerugian daerah atau negara serta keselamatan terhadap masyarakat.
Parahnya lagi, jikalau kendaraan angkutan Pelat Hitam (Omprengan) yang tidak sesuai dengan aturan memuat penumpang apabila terjadi kecelakaan, maka hanya pemilik kendaraan yang mendapatkan asuransi dari dari Jasa Raharja, sedangkan penumpang yang berada didalam kendaraan tersebut tidak, otomatis merugikan para penumpang itu sendiri.
Menyikapi hal ini, pada Senin tanggal 2 Desember 2024, Sekretaris Komisi D DPRD Propinsi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, SE langsung bergerak turun kelapangan dengan mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dishub Propinsi Sulawesi Selatan Sarpras Perhubungan LLAJ Wilayah I Bantaeng hingga mengunjungi Terminal Sassaya untuk berkoordinasi tentang permasalahan yang terjadi.
Terungkap, hal tersebut terjadi akibat Regulasi yang tidak beraturan dan harus dilakukan tindakan oleh pemerintah untuk menetapkan Regulasi yang benar atau tepat dalam mengatasi persoalan angkutan umum khususnya diwilayah Selatan Propinsi Sulawesi Selatan ini, yang dinilai tidak menjamin keselamatan pengendara maupun penumpang.
Abdul Rahman mengatakan, bahwa pihaknya akan mengupayakan untuk melakukan pertemuan dengan instansi terkait dan dilakukan penetapan regulasi agar persoalan angkutan umum diwilayah Selatan tersebut dapat tertata dengan baik, dan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Masalah bisa teratasi, apabila pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dengan tegas dan sigap menetapkan atau mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga persoalan Angkutan jalan bisa berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dari Kementerian Perhubungan.
Untuk itu, peran Komisi D DPRD Propinsi Sulsel sangat diharapkan, dan seperti apa tindak lanjut Sekretaris Komisi D Abdul Rahman, SE untuk mengatasi masalah yang terjadi, Kita tunggu saja perkembangannya.
Berikut Pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD Propinsi Sulsel :
- Drs.H.A. Kadir Halid, MRE : Ketua Komisi
- A. Aan Nugraha, S.Ip : Wakil Ketua
- Abdul Rahman, S.E : Sekretaris
- Ir.H. Rusdin Tabi, MBA
- Drs. Esra Lamban
- H. Lukman B Kady, SE, MM
- A. Muhammad Ikram
- Sultan Tajang, S.Hi
- A. Tenri Abeng Salengketo, SH, M.Kn
- Muhammad Sadar, SE
- H. Muhtadin
- H. Hafid S Fasha, S.H
- Rusli Sunali, S.Pd
- Yosia Rinto Kadang, S.T
- Hj. Asni, S.Pi.
Seperti diketahui, Kantor UPTD Dishub Propinsi Sulawesi Selatan Sarpras Perhubungan LLAJ Wilayah I Bantaeng, menangani 6 Kabupaten yaitu, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai dan Selayar, yang lebih dikenal dengan jalur wilayah selatan.(D’Jull)