⭐️ Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong

⭐️ Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong IMG 20241219 WA0070 650x432

BANTAENG, Sulawesi Selatan⚡Binkari – Lama terpendam, akhirnya Proyek pekerjaan rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013 yang dikerjakan oleh CV Cipta Prasetia berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Hal ini dibuktikan dengan tindakan penangkapan sekaligus penahanan terhadap AM (59), pada Kamis (19/12/2024). Seperti diketahui, AM adalah oknum pemenang tender pada proyek tersebut, sekaligus Direktris pada CV Cipta Prasetia.

Pada siaran PERS, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH yang didampingi KaSi Tipidsus, DR. Andri Zulfikar, SH, MH., KaSi Intelijen, Y. Cahyo Risdiantoro, SH, MH dan KaSi Datun, Puji Astuty, SH, mengatakan bahwa telah menetapkan satu oknum Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

Dijelaskan bahwa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan seorang Tersangka dengan inisial AM (59 tahun) warga Kota Makassar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, dan Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, dan Petunjuk.

Menurut penjelasan dihadapan para Awak Media pada Siaran PERS tersebut, Kamis 19 Desember 2024, bahwa Pada tahun 2013 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp.2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

⭐️ Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong IMG 20241219 WA0069 650x436

Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013, CV. Cipta Prasetia dimana AM selaku Direktris dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.468.240.000,- dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.

Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan, CV. Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya, terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang itu meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesiikasi pipa yang terpasang berbeda dari spesifikasi kontrak.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor: PE.03.03/SR-844/PW21/5/2024 tanggal 15 November 2024, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.243.854.545.

Sehingga perbuatan Tersangka (AM) melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 Milliar.

Selanjutnya Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka (AM) di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2024 dengan alasan dari Tim Penyidik dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.(D’Jull.BSC)

Loading  ⭐️ Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This