⭐️ Kasus Mall Pinrang Tahun 2008, Aldin Bulen Minta Eks Bupati dan Mantan Ketua DPRD Diperiksa!
PINRANG, Sulsel⚡️Binkari – Pelarian Komisaris PT Pinrang Sejahtera berinisial HB (59), tersangka kasus korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang dengan kerugian negara Rp 1 miliar berakhir di tangan tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang. HB ditangkap setelah 2 bulan buron.
HB ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/12/2024). HB sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang.
Adv Drs Aldin Bulen SH MH selaku Penasehat Hukum HB menjelaskan bahwa Mall Sejahtera Pinrang dibangun di atas tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang atau tepatnya eks Kantor Proyek Irigasi (IDA), sebagai pemilik lokasi/tanah atau sebidang tanah seluas 3650 m2 yang diatasnya berdiri gedung Mall, dengan Nama Wajib Pajak: Dinas Pengairan, Serta NOP : 73.040.017.002.0015.0, PBB surat setoran pajak daerah – P2.
Aldin menegaskan bahwa Nama Wajib Pajak Tanah tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Pinrang pada saat pembangunan Mall Pinrang dimulai pada tahun 2007 hingga 2014.
Rentetan Pembangunan
Pertama; Tahun Anggaran 2007 Pembangunan Tahap Pertama dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.490.506.000.00,- dengan perkiraan realisasi sebesar Rp. 2.321.382.478.43,-
Kedua; Tahun Anggaran 2008 Pembangunan Tahap Pertama dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.990.092.000.00,- dengan perkiraan realisasi sebesar Rp. 2.684.282.535.56,-
Ketiga; Ketua DPRD Pinrang, HA Irwan Hamid, S.Sos. Menyetujui dan menegaskan anggaran pembangunan gedung mal pinrang ± 12,5 Miliar melalui APBD II Tahun 2008-2009.
Yang menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pinrang saat itu adalah Ir. H. Suardi Saleh selaku Manajer Pengguna Anggaran pada proyek Pembangunan Mall PT Mulya Jaya Abadi Mandiri, Direktur H. Hatta Sebagai Kontraktor Pelaksana dan jenis kontrak Lump sum.
Sementara yang jadi Bupati Pinrang waktu itu adalah Dr. H. Andi Aslam Patonangi Periode 2009-2014. Terulang Kembali estimasi pembangunan gedung Mall lantai empat dengan perkiraan biaya Rp. 2.364.915.800 melalui APBD II Tahun 2010.
PT. Kilat Karya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana pembangunan gedung mall level 4. Saat itu Ketua DPRD Pinrang, Muh. Derwis Bastama Periode 2009-2014, menyetujui dan mengukuhkan anggaran pembangunan gedung Mall Pinrang tahun anggaran 2009-2010, dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir. H. Suardi Saleh, selaku pengelola pengguna anggaran proyek pembangunan mall pinrang tahun 2010.
Pengacara HB Minta Semua Diperiksa!
Penangkapan HB dalam kasus dugaan kerugian keuangan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam kasus Mal Sejahtera Pinrang akan berbuntut panjang.
Aldin Bulen akan membuat laporan resmi tambahan atas dugaan keterlibatan pimpinan Dewan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang sejak 2007 hingga 2014.
“Seharusnya Ketua DPRD dan Bupati Pinrang Periode 2007 hingga 2014 bertanggung jawab atas anggaran pembangunan Mall Pinrang yang lokasi bangunannya berdiri di atas tanah Kementerian PUPR,” jelas Aldin.
“Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pinrang yang saat ini menjabat Bupati Barru juga perlu mengambil tanggung jawab. Apalagi diduga ada pekerjaan fiktif dalam pembangunan Pinrang Mall padahal yang bersangkutan menjabat sebagai ketua departemen,” tambah Ketua KAI Kota Makassar itu.
Aldin – Lukman