⭐️ Kasus Korupsi Batu Massong Bantaeng Ketambahan Tersangka Baru

⭐️ Kasus Korupsi Batu Massong Bantaeng Ketambahan Tersangka Baru IMG 20250211 WA01041 650x557

BANTAENG, Sulawesi Selatan⚡Binkari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan satu lagi tersangka Baru pada kasus Korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong.

Kejari Bantaeng terus melakukan pengembangan dan akhirnya muncul tersangka Baru, sesuai dengan Press Release, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 17:59 WITA dikantor Kejari Bantaeng.

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH.MH dihadapan Insan PERS bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan maka ditetapkan satu tersangka lagi berinisial (J) usia 61 Tahun warga Bantaeng yang adalah sebagai PPTK pada waktu proyek pengerjaan Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

Adapun J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dan atas pemaparan dan usulan dari tim Penyidik. “Peran Tersangka J pada waktu itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan atau PPTK, yang menyiapkan Dokumen Pencairan atau pembayaran kegiatan pekerjaan pembangunan Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 sebesar 100 Persen,” ungkap Satria Abdi.

Lanjut diterangkan, Tersangka J selaku PPTK mengetahui kegiatan pengetesan Pipa belum dilaksanakan oleh CV. CIpta Prasetia, dan tersangka J telah menyetujui pekerjaan tambah kurang dengan alasan yang tidak jelas, atau tidak memilki dasar.

“Selanjutnya dengan pekerjaan tambah kurang tersebut dilaporkan kepada Pengguna Anggaran dan kemudian disetujui oleh Pengguna Anggaran dengan dibuatkannya Adendum Kontrak. Jadi Pengguna Anggaran ini adalah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang bertanda tangan dalam kontrak,” ujar Kejari.

Ditambahkan, Tersangka J untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bantaeng.

“Selanjutnya terhadap Tersangka J, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari kedepan, dengan alasan tim Penyidik mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak Pidana serta status mempercepat proses penyelesaian perkara,” Tutup Kejari Bantaeng Satria Abdi, SH.MH.(D’Jull)

Loading  ⭐️ Kasus Korupsi Batu Massong Bantaeng Ketambahan Tersangka Baru ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This