⭐️ Kadis Pendidikan Bantaeng Diduga Main Mata Dengan Oknum Guru Yang Tabrak Aturan. Sekda: “Akan Ditindak Lanjuti”

BANTAENG, Sulawesi Selatan⚡Binkari – Sangat disayangkan jika seorang oknum Guru sering lalai dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Abdi Negara sebagai tenaga pendidik/pengajar guna mencerdaskan anak bangsa.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan sebagai Guru untuk melakukan proses belajar mengajar disekolah SD Inpres Kampung Parang, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Hal ini sesuai dengan penelusuran oleh sejumlah awak media atas kecurigaan warga dengan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN)/Guru tersebut yang bebas meninggalkan tugasnya dengan begitu leluasa atau seenaknya.
Adapun Oknum Guru tersebut diketahui sering meninggalkan tugasnya tanpa Izin hanya berdalih alasan untuk menemani Peserta Umroh yang mendaftar melalui Travel milik pribadinya.
Dikutip dari berita sebelumnya yang dimuat disalah satu Media Online dengan judul: “Absensi Kosong, Kepsek Berdalih Cuti, Sek Disdikbud Bantaeng: Tidak Ada Izin Yang Masuk” dengan maksud agar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bantaeng di bawah kendali Drs. H. Muslimin M. M.Si. guna menindak tegas Guru tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab sudah tertulis jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, bahwa Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.
Juga, PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.
Parahnya, sang Kadis yang di hubungi wartawan terkait ulah Guru yang abaikan tugasnya, Sang Kadis tak ambil pusing dan tak mau menjawab pertanyaan wartawan, ada dugaan kuat sang Kadis sudah kecipratan uang tutup mulut dari travel milik Guru yang bebas tak masuk mengajar tersebut. Tak hanya Kadis, Kepala Sekolah serta Pengawas pun diduga turut melakukan pembiaran.
Dilansir dari salah satu media Online edisi tanggal 14 September 2024.Bahwa
Berdasarkan sumber informasi dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Media, bahwasanya ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tenaga pengajar di SD Inpres Kampung Parang, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, jalankan bisnis Travel yang mengakibatkan oknum ASN tersebut terlibat beberapa kali melakukan umrah tanpa izin atasan atau pimpinan.
Oknum guru yang dimaksud bernama Hj. Nurhayati, S.Pd, dikabarkan sering bepergian ke luar negeri melakukan umrah setiap tahun bahkan dikabarkan dua kali dalam setahun. Hal ini dikuatkan oleh keterangan dari Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng melalui Musakkir (staff Tata Usaha). Dikatakan kepada awak media pada tanggal 10/9 di ruangannya, bahwa tidak menemukan arsip perizinan Hj. Nurhayati terkait izin perjalanan tersebut.
Keberadaan arsip perizinan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perjalanan dinas atau pribadi yang dilakukan oleh ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa adanya arsip yang memadai, dapat timbul pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu, Oknum Guru Hj. Nurhayati, S.Pd juga dengan lancar menerima gaji pokok sebagai ASN, sekaligus juga dengan mendapatkan tunjangan Sertifikasi Guru.
Dalam sebuah perkembangan terkini di dunia pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Drs. H. Muslimin M. M.Si memilih untuk tidak memberikan komentar atau respon saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh Awak Media terkait dugaan oknum guru yang sering absen melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada tanggal 12/9/24 mengenai masalah ini ke Kasubag Tata Usaha melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hj. Sri Wahyuni Gani, S.Si., M.Si, juga memberikan jawaban yang sama dengan staff sebelumnya.
“Tidak ada izinnya masuk pak”, jawab Hj. Sri Wahyuni Sekdis Disdikbud Bantaeng.
Dengan demikian, awak media meminta ijin ke Mihrawati, S.Pd.,SD salah satu Guru yang ditemuinya untuk melihat absensi Guru. Setelah melihat absensi tersebut memang benar terdapat tiga nama ASN yang kolom absensinya pada bulan Agustus-September banyak yang kosong/tidak diparaf, ada yang 13 hari, 29 hari dan 11 hari tanpa keterangan di absen tersebut. Dan menurut informasi Oknum Guru Hj Nurhayati,S.Pd pada tahun 2022 dua kali melakukan kunjungan keluar negeri dan pada tahun berikutnya 2004 juga sebanyak dua kali.
Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut secepatnya untuk mengatasi kekhawatiran publik mengenai dugaan konflik kepentingan dan integritas dalam lembaga pendidikan.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, SE,M.Si ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/01/2025) dengan tegas mengatakan, akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ditegaskan Sekda, tidak bisa seorang oknum Guru apalagi ASN meninggalkan tugasnya tanpa ijin. “Saya akan menindaklanjuti untuk disposisi menyurat langsung kepada Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, juga Kepada Badan Kepegawaian Daerah Bantaeng tentang laporan ini,” terang Sekda Abdul Wahab, SE,M.Si.
Ditambahkan Sekda, jikalau ada oknum Guru atau ASN seperti itu, maka harus memilih antara Satu, terus jadi ASN atau Pengusaha. “Harus pilih yang mana, Jadi ASN atau Pengusaha,” pungkas Sekda dengan nada tegas.(D’Jull)