⭐️ Kades Tempayung Hulu Diduga Jual Jektor Sawah, ADD Tahun 2024 Dipertanyakan

Kuta Cane Aceh Tenggara, Binkari – Pemerintah Desa Tempayung Hulu diduga rangkap jabatan setelah lulus P3K. Selain itu, Kades menjual barang kepentingan rakyat yaitu jektor sawah ke Tanah Karo, padahal itu milik kelompok tani. Minggu 25/03/2025 sekira 04 : 00 WIB.
Hal ini disampaikan salah satu warga yang tidak mau namanya disebut, menjelaskan ke awak media, “selain oknum kades rangkap jabatan, dia disinyalir menjual jektor ke tanah karo sebayak dua ( 2 ) unit. Kami sebagai masyarakat susah mengerjakan sawah karena harus menunggu pekerja yang datang untuk bekerja.” Keluhnya.
Tambah warga Tempayung Hulu, “kegiatan desa binaan jumlahnya sangat pantastis, diduga mencapai RP 75 000 000 (tujuh puluh lima juta rupiah),” ujarnya.
Ada juga RP 120 000 000 (seratus dua puluh juta rupiah) dana tambahan yang masuk ke desa kami pada tahun 2024 sebut warga pada media dan LSM.
“Pertanyaan kami sebagai masyarakat desa Tempayung Hulu, dimana peruntukkannya, kami sebagai masyarakat ingin tahu selama kades memimpin desa ini. Tapi kades diam seribu bahasa, dia tak mau menjawab.” Warga kesal dengan kades itu.
Kades disebut masyarakat bahwa kebal hukum, “mungkinkah ada yang membekinginya dipengadaan atau pengelolaan ADD selama menjabat sebagai kepala desa?” Tanya warga pada kami media.
Ada pun Anggaran ADD Tahun 2024 seperti :
Pemeliharaan saluran irigasi Tarsier / sederhana Rp 44.669.000, kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan penggemukan sapi Rp 50.000.000, penyelenggaraan posyandu sebagai makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu, Rp. 35.384.000.
Anggaran Dana Desa atau ADD tidak transparan dalam pengelolaannya, seperti dana desa tambahan itu.
Kami (wartawan) mencoba konfirmasi terkait dugan ini ke kades bapak Andi Galil, “saya coba cek di rekap ADD. “Pungkasnya via whatsapp.
Setelah itu tidak ada respon lagi dari sang kades, malah memblokir kontak whatsapp rekan dari salah satu media. Maka dari itu, diminta Camat, Inspektorat dan APH bertindak.
Apabila ada penyimpangan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum kades maka masyarakat berharap kepada penegak hukum untuk memberikan tindakkan yang berlaku dalam UDD.
Lubis