⭐️ Dugaan Korupsi 3,3 Miliar di Dinas Dikbud Bantaeng, AMA Desak APH Usut Tuntas

⭐️ Dugaan Korupsi 3,3 Miliar di Dinas Dikbud Bantaeng, AMA Desak APH Usut Tuntas IMG 20250211 WA0004 650x488

MAKASAR, Sulawesi Selatan⚡Binkari – Aliansi Mahasiswa Antikorupsi (AMA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada senin (10/02/24) siang. Mereka meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas adanya Dugaan Korupsi atau KKN pada pelaksanaan paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD (Paket II) Tahun anggaran 2024 berbandrol 3.380.598.831 Miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng.

Asrianto Indar Jaya (Bumbung) selaku Orator menjelaskan bahwa Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijkaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Kode RUP Nomor : 53324297 diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng Merealisasikan Kegiatan belanja Barang/Jasa melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng dalam 12 bentuk kegiatan yaitu Realisasi Paket Rahabilitasi Ruang Kelas (PAKET II) dengan Anggaran Rp3.380.598.831 jadwal pelaksanaan Juni 2024 sampai dengan Desember 2024.

Adapun tuntutan yang diminta yaitu pada poin pertama agar segera periksa dan adili Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan pengadaan barang dan jasa

Kedua, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk melakukan Audit khusus atas kegiatan belanja modal, barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan anggaran Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025.

Ketiga, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Penjabat Bupati Bantaeng, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, PPK serta rekanan yang diduga kuat terjadi KKN dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas SD Paket 11.

Dan yang keempat hampir sama seperti tuntutan yang berbunyi pada poin – poin sebelumnya, yakni Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi tetap meminta Periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Kepala Bidang (Kabid) SD dan Kepala Bidang (Kabid) SMP serta Pelaksana atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Drs H. Muslimin Maharang, M.Si ketika akan ditemui dikantor Dinas nya guna dikonfirmasi, tidak pernah berhasil untuk dijumpai. Di Chating melalui Aplikasi Whats Up pada nomor beliau 0821909677xx sayangnya tidak pernah ada respon atau dibalas hingga berita ini naik tayang.(Red)

Loading  ⭐️ Dugaan Korupsi 3,3 Miliar di Dinas Dikbud Bantaeng, AMA Desak APH Usut Tuntas ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This