⭐️ Astaga, Sejumlah SKPD Bantaeng ‘Rampok’ Uang Negara pada 13 Paket Pekerjaan
BANTAENG, Sulawesi Selatan⚡Binkari – Setelah dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden Negara Republik Indonesia, maka dengan tegas beliau mengatakan bahwa para Koruptor harus dibasmi sampai ke akar-akarnya.
Adapun dugaan kuat praktek beraroma Korupsi terjadi di Kabupaten Bantaeng dengan kasus kelebihan Pembayaran atas Lima Paket Pekerjaan dan Potensi Kelebihan Pembayaran atas Delapan Paket Pekerjaan pada sejumlah SKPD di Kabupaten Bantaeng yang mulai terkuak.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, ditemukan laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 dan 2022 menyajikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp187 Milyar lebih dan direalisasikan sebesar Rp136 Milyar lebih, Sedangkan realisasi tahun anggaran 2022 sebesar Rp177 Milyar lebih.
Anggaran tersebut diperuntukkan pada Komponen Belanja Modal antara lain Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang dianggarkan sebesar Rp31.614.403.760,00 dengan realisasi sebesar Rp20.268.181.535,00 atau 64,11% dan Belanja Modal Jalan,
Irigasi dan Jaringan yang dianggarkan sebesar Rp130.983.854.729,00 dengan realisasi sebesar Rp96.474.410.156,00 atau 73,65%. Kelebihan Pembayaran atas Lima Paket Pekerjaan dan Potensi Kelebihan Pembayaran atas Delapan Paket Pekerjaan pada Tiga SKPD
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pengujian secara uji petik atas realisasi Belanja Modal untuk mengetahui kegiatan Belanja Modal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Hasil pengujian atas dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, backup data quantity, dokumen pembayaran, monthly certificate, register SP2D, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran kegiatan belanja modal dengan rincian sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan pada empat SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp90.592.251,66 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp269.393.417,33. Masing-masing penyedia telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bantaeng sebesar Rp322.177.226,06, dengan rincian penyetoran pada Tabel 1.33 berikut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran yang telah dilakukan penyetoran tersebut menunjukkan bahwa PPK dan PPTK tidak akurat dalam melakukan perhitungan kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen diketahui bahwa SKPD belum menetapkan Standar Operating Procedure (SOP) terkait Pengawasan Pekerjaan Fisik.
Praktek pengawasan kegiatan pekerjaan fisik belum didukung dengan pedoman sistem manajemen mutu pengawasan pekerjaan fisik yang terdokumentasi atau tertulis dan hanya mengandalkan kompetensi masing- masing individu.
Lebih lanjut, SKPD juga belum menetapkan SOP terkait pemeriksaan penyerahan hasil pekerjaan. Dalam pemeriksaan dan pengujian hasil pekerjaan yang ditulis dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) diketahui tidak terdapat dokumen kertas kerja yang menjadi dasar pembuatan BAST hasil pekerjaan karena belum terdapat SOP yang mengatur secara rinci langkah-langkah yang harus dikerjakan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian hasil pekerjaan pihak ketiga.
Sisa kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp50.449.769,06 (Rp359.985.668,99 Rp309.535.899,93).
Adapun SKPD yang dimaksud diantaranya, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (D’Jull).